Aksinya Mencuri Burung Lovebird Milik Tetangga Terekam CCTV, Uang Hasil Jual Burung Main Game Online

Aksi nekat Taufik Abdilah (24), warga Jalan KH M Asyid Lorong Tembus Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, melakukan pencurian burung lovebird

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Taufik (24), ketika dimintai keterangan oleh Wakasat reskrim AKP Ginanjar, soal aksi pencurian burung lovebird yang dilakukannya, Jumat (4/1/2019). 

Lapora wartawan Sripoku.com, Andi WIjaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi nekat Taufik Abdilah (24), warga Jalan KH M Asyid Lorong Tembus Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, melakukan pencurian burung lovebird miliki tetangganya, memang bisa diajungkan
jempol.

Namun apesnya aksinya pun terekam CCTV, hal inilah membuat Taufik pun harus ditangkap petugas Unit Tekab 134 Polresta Palembang, Jumat (4/1/2018).

Diketahui Taufik ditangkap petugas saat berada dirumahnya, usai pulang dari pesembunyian pergi ke rumah keluaganya.

Mengetahui keberadaan Taufik, tak mau buang waktu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dongkrak Harga Sawit, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Dukungan Kalangan Pengusaha

Hanya bisa berkata minta ampun Taufik pun langsungdigiring ke Polresta Palembang.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Taufik berawal dari adanyalaporan korban yakni Beny Andrian (28), yang melapor ke Polresta Palembang, melaporkan aksi Taufik. pada , Kamis 3 Desember 2018, sekitar pukul 12.15, di Jalan Sultan M Mansyur Kel Bukit Lama Kec.IB.I Palembang, korban menggantungkan burung di depan teras rumah.

Kemudian datang pelaku Taufik Abdillah (Tertangkap) dan Yogi (DPO)dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder langsung mengambil burung.

1.542 Karyawan PT Mitra Ogan Mogok Kerja, Pihak Perusahaan Minta Bersabar Tunggu Transfer Gaji

"Dari laporan korban dan CCTV yang ada pelaku pun berhasil ditangkap. Namun masih ada satu pelaku lain berstatus DPO. Nama sudah kita kantongi dan terus akan kita kejar," ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana.

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai jaket warna abu-abu dan 1 buah flashdics yang berisi rekaman cctv.

Kawanan Maling Beraksi di Kelurahan 23 Ilir, Kepergok Pemilik Rumah Saat Acak-acak Kamar

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Sedangkan, Taufik mengaku nekat melakukan aksi pencurian ini, lantaran khilaf.

"Saya khilaf pak melakukan aksi ini. Saya juga tak sendiri melakukan aksi ini. Burung itu saya jual Rp 200 ribu di pasar Burung, uang untuk main game online," ungkapnya menyesal.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved