Berita Pagaralam

Dempo Park Pagaralam Jadi Favorit Wisata, Berikut Tarif Restribusi Bagi Pengunjung

Dempo Park Pagaralam, tetap menjadi lokasi wista favorit pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2019.Bahkan diprediksi Dempo Park Pagaralam ramai

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Salah satu objek wisata andalan di Kota Pagaralam Dempo Park Pagaralam yang akan menjadi salah satu destinasi wisata saat libur natal dan tahun baru 2019. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Dempo Park Pagaralam, tetap menjadi lokasi wista favorit pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2019.

Bahkan diprediksi Dempo Park Pagaralam, dipastikan menjadi salah satu destinasi wisata yang akan dikunjungi banyak wisatawan.

Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam memperhatikan besaran retribusi di setiap objek wisata termasuk Dempo Park Pagaralam.

Pasalnya Pemkot Pagaralam sudah mengatur jumlah besaran retribusi objek wisata yang salah satunya untuk retribusi Dempo Park Pagaralam.

Termasuk juga mengatur besaran retrebusi parkir kendaraan di objek-objek wisata yakni Dempo Park Pagaralam yang peraturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) No 05 tahun 2018.

Bahkan hal ini menjadi perhatian khusus Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni pasalnya jika Perda yang ada tidak ditaati maka dikhawatirkan akan mempengaruhi jumlah kunjungan wisata ke Pagaralam termasuk ke Dempo Park Pagaralam.

"Untuk masalah retrebusi masuk objek wisata dan parkir sudah kita atur dalam Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2018. Semua sudah kita atur besarannya," ujarnya.

Dempo Park Pagaralam, Objek Wisata Wajib Dikunjungi Saat Berlibur ke Kota Pagaralam

Ada yang Baru di Dempo Park Pagaralam, Jadi Ciri Khas Daerah dan Pusat Perhatian

Kunjungan Meningkat, Pagaralam Lanjutkan Pembangunan Dempo Park

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa untuk semua objek wisata termasuk Dempo Park Pagaralam yang dikelolah Pemkot Pagaralam retrebusi masuk yaitu Rp5.000 untuk dewasa perorang dan anak-anak Rp2.000 perorang.

"Sedangkan untuk biaya parkir disemua objek wisata yaitu Rp2.000 kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua," jelasnya.

Besaran retrebusi tersebut semua baik untuk Gunung Dempo, Dempo Park Pagaralam, Air Terjun Pintu Pangit dan beberapa objek wisata lainnya.

Namun Wako menegaskan setiap objek wisata baik dikelolah Pemkot dan pribadi dapat mengacu pada perda yang ada. Pasalnya jika tidak akan dilakukan penindakan tegas.

"Namun sebelum ditindak tegas akan ada pengawasan dari dinas Periwisata langsung untuk memastikan jika ada pengelolah yang tidak menaati aturan," tegasnya.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved