Pemkot Palembang Baru Bongkar Lima Reklame dari Target 164 Reklame Bermasalah

Dari target 164 reklame, Pemkot Palembang sudah berhasil memotong lima reklame tidak berizin

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Pemkot Palembang yang melakukan penertiban salah satu reklame bermasalah 

Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Dari target 164 reklame, Pemkot Palembang sudah berhasil memotong lima reklame tidak berizin, yakni dua di simpang Lima DPRD, Bundaran Air Mancur (BAM), Kawasan POM IX atau depan Aryaduta Hotel dan satu di simpang Angkatan 45.

Sisa ada empat lagi yang akan dibongkar dalam waktu dekat dari 8 target reklame tidak berizin.

Sisa dari 164 itu didominasi merupakan reklame kadalursa

Mulai tahun depan reklame yang memiliki izin akan dipasang stiker oleh Pemrintah Kota Palembang. Hal ini dilakukan untuk menguranggi reklame abal abal.

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa menngatakan, bakal memasang stiker resmi khusus untuk penyelenggara atau pemilik reklame.

“Pemasangan stiker akan kita berlakukan 2019 mendatang. banyak reklame abal-abal makanya kita bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (11/12/2018) usai rapat evaluasi pelaksanaan penertiban media reklame di ruang rapat II.

Harobin menyebutkan, dari hasil evaluasi sudah lima reklame yang dibongkar. Diakui Harobin, belum sepenuhnya pemilik reklame menerima eksekusi penertiban tersebut.

“Karena pemilik merasa benar dan mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum selesai sehingga tetap dipasang," kata dia.

Tak Terima Reklame Ditebang, Tri Media Advertising Lakukan Upaya Hukum

Video Penertiban Reklame Oleh Pemkot Palembang dan KPK, Jalan POM IX Palembang Ditutup Sementara

Tertibkan Reklame Kadaluarsa

Banyak Reklame Tergusur Proyek Pembangunan, Capaian PAD Reklame Palembang 102,89 Persen

Menurut dia, dari 164 reklame untuk menertibkan beberapa reklame sudah kadaluarsa, kemudian ada juga penempatan lokasi reklame tidak sesuai tempat estetika atau mengganggu penataan kota.

“Target kita penertiban selesai sampai awal Januari 2019, bahkan KPK juga ikut memonitor penertiban reklame dalam upaya pengoptimalan PAD daerah,” kata dia.

Harobin mengimbau agar pihak penyelenggara atau pemilik reklame dapat melepas reklamenya sendiri, jika sudah ada peringatan namun tidak diindahkan maka sesuai standar operasional (SOP) pihaknya melalui satgas bakal menyisir dan merobohkan reklame tersebut.

“Dari pada tidak ada pajak dan banyak kebocoran-kebocoran, kita copot paksa, " kata dia.

Selain itu kalau pemkot membongkar maka media reklame menjadi barang bukti dan tidak boleh diambil oleh pemilik reklame.

Tak hanya itu, kata Harobin, ke depan penyelenggara akan diarahkan menggunakan videotron yang diharapkan lebih rapi, indah dan mudah diawasi.

“Dari sisi estetikanya videotron lebih cantik, rapi dan indah, " kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved