Berita Pagaralam

Syarat Pembuatan KTP dan Syarat Pembuatan KK serta Akta Lahir di Pagaralam. Satu Hari Langsung Jadi

Syarat Pembuatan KTP dan Syarat Pembuatan KK serta Akta Lahir di Pagaralam. Satu Hari Langsung Jadi

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Sejumlah warga yang sedang mengantre untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam, Selasa (27/11/2018). Syarat Pembuatan KTP dan Syarat Pembuatan KK serta Akta Lahir di Pagaralam. Satu Hari Langsung Jadi 

Syarat Pembuatan KTP dan Syarat Pembuatan KK di Pagaralam. Satu Hari Langsung Jadi

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Jika ada disejumlah daerah baik di Sumatera Selatan (Sumsel) dan diluar Sumsel warga harus menunggu berminggu-minggu sampai berbulan-bulan untuk bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Kartu Keluarga (KK) bahkan Akte Kelahahiran serta kematian usai menyerahkan berkas.

Hal itu tidak berlaku di Kota Pagaralam. Pasalnya untuk pengurusan adminitrasi kependudukan di Pagaralam baik itu KTP El, KK dan Akte pemohon hanya menunggu satu hari. Bahkan pemohon tidak perlu meninggalkan kantor Dukcapil semua bisa jadi dalam satu hari.

Pantauan sripoku.com, Selasa (27/11/2018) menyebutkan, bagi pemohon yang telah merekam dan telah melengkapi semua berkas untuk mengurus semua adminitrasi kependudukan maka bisa langsung mendapatkan KTP, KK bahkan akte.

Plt Kadis Dukcapil Zulkipli Lubis didampingi Kabid PIAK Solihin menghimbau, kepada masyarakat Pagaralam yang belum memiliki data kependudukan untuk segera mengurus kelengkapan administrasi.

Pasalnya saat ini, stok persedian blanko pembuatan administrasi kependudukan, seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran sudah banyak, jadi dapat diselesaikan dalam satu hari. Hal ini seperti diungkapkan

"Sekarang masyarakat tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan tiga data kependudukan tersebut. Namun dengan catatan, persyaratan yang sudah kita berikan sudah lengkap, maka permintaan kepengurusan tersebut dapat kita cetak dalam satu hari," katanya, Selasa (27/11/2018) kepada sripoku.com.

Sambung Zulkipli mengatakan, namun untuk beberapa data kependudukan yang lainya seperti salah satunya untuk kepengurusan pindah datang, warga harus terlebihi dahulu memiliki SK PWNI dari kabupaten/kota yang bersangkutan, sebelum mengajukan kepengurusan ke Dukcapil.

"Untuk sementara ini yang dapat diseselaikan hari hanya tiga data penduduk yaitu, KTP, KK dan AKTE, untuk selebihnya masih menunggu proses beberapa hari," jelasnya.

Menyikapi hal ini salah satu warga pagaralam Isman (59) mengungkapkan sangat mengaprsisasi cepatnya kepengurusan data penduduk tersebut dapat selesai dalam waktu satu hari. sebab menurutnya sebelumnya warga harus menunggu beberapa minggu untuk pembuatan data kependudukan tersebut.

"Alhamdulilah sekarang prosesnya pembuatan data penduduk sudah sangat cepat, apalagi bisa selesai satu hari," katanya.(one)

Ini syarat-syaratnya:

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK)

1. KTP suami dan istri
2. Surat pengantar RT dan RW

Syarat pembuatan KTP

1. Surat keterangan perekaman
2. Pengantar RT dan RW
3. Kartu Keluarga

Syarat pembuatan Akta Kelahiran

1. KTP Suami-Istri
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Lahir dari RS atau bidan
4. Buku Nikah

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved