Berita OKU
Pencuri Motor di OKU Menangis Tersedu-sedu di Hadapan Petugas
Putra Candiago (19) salah seroang pelaku yang terlibat pencurian motor di Desa Ulaklebar Kecamatan Uluogan Kabupaten OKU
Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM.BATURAJA --- Putra Candiago (19) salah seroang pelaku yang terlibat pencurian motor di Desa Ulaklebar Kecamatan Uluogan Kabupaten OKU ini menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya.
Di hadapan polisi Kamis (22/11/2018) Putra tak henti-hentinya menangis membayangkan masa depannya yang gelap berada dibalik jeruji.
”Aku nyesal nian, ngapo aku galak melok ndorongkan motor hasil curian itu,’ kata Putra berurai air mata.
Menurut Putra, dia diajak oleh tersangka P yang kabur untuk mendorong motor hasil curian, alasan Putra dia terpaksa terlibat perbuatan kriminal itu demi tuntuan perut.
Baca: AAI Sumsel Komitmen Jalani Keputusan Hasil Munaslub
Remaja yang sudah lama ditinggal mati ibunya ini mengaku hidup sendirian karena ayahnya menikah lagi dan tidak lagi mempedulikannya.
Untuk kebutuhan hidup remaja yang hanya tamat SMP ini mengaku terpaksa kerja serabutan.
Bahkan pernah seharian tidak makan karena tidak mampu membeli beras.
Putra ditangkap tersangka lainnya masing-masing Trimo (30) Desa Sukajadi, M Eko Wazini (18 ) warga Ulak Lebar mantan Napi baru keluar penjara dua bulan lalu, bersama tersangka yang inisialnya sudah dikantongi polisi masih buron.
Baca: Inilah Bahayanya Kerja Shift Malam, Alami Berbagai Risiko Kesehatan Ini Sampai Penyakit Mematikan
Kawanan pencuri motor milik Suryono warga Ulaklebar ini ditangkap 18 November lalu dikediaman masing-masing, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King yang biasa digunakan korban untuk pergi ke kebun.
Terungkapnya kasus ini karena salah satu tersangka mencoba menghubungi korban dan menawarkan kalau mau motornya kembali siapkan uang Rp 3 juta.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan di Kafe Pink, Keluarga Korban Teriak Histeri Nyawa Harus Bayar Nyawa
Berbekal informasi itu korban lalu melapor ke polisi, mendapat laporan itu Kapolsek Uluogan Ipda Eddy Hernata bersama anggota langsung mengamankan pelaku.
Di hadapan polisi para pelaku sempat mengecoh polisi dan mengatakan barang buktinya sudah dijual ke Talang Sembilan di Kisam Kabupatan OKU Selatan.
Setelah dikejar polisi sampai ke Kisam Tinggi ternyata sepeda motor hasil curian itu masih disembunyikan di hutan dekat kawasan Obyek Wisata air Gemuhak di Kecamatan Ulu Ogan.
Baca: 7 Jenis Sayur Ini Berbahaya Jika DIkonsumsi Mentah-mentah, Sebagian Sering Anda Konsumsi
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Wakapolres OKU Kompol Nurhadiyansyah SIK mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun.
“Salah seorang pelaku minta tebusan, berbekal informasi inilah korban melapor dan pelakunya ditangkap tanpa perlawanan berarti,” terang Kapolres.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reksrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S Kom mengatakan, polisi kini masih mengejar pelaku lainnya yang merupakan otak pencurian motor.