Berita Palembang

Rekonstruksi Pembunuhan di Kafe Pink, Keluarga Korban Teriak Histeri "Nyawa Harus Bayar Nyawa"

Keluarga korban Haiman (31), tampak histeris menyaksikan sejumlah adegan rekontruksi yang digelar petugas penyidik Jatanras

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tersangka Polta Jaya (34) yang memperagakan menuikam korban pada adegan rekonstruksi yang digelar Jatanras Polda Sumsel di Kafe Pink Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (22/11/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Keluarga korban Haiman (31), tampak histeris menyaksikan sejumlah adegan rekontruksi yang digelar petugas penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (22/11/2018).

Rekonstruksi dengan tersangka Polta Jaya (34), digelar petugas di Kafe Pink Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Sukarami Palembang, yang merupakan TKP korban Haiman meninggal dunia.

Sepanjang rekonstruksi digelar, pihak keluarga korban yang hadir di lokasi tampak fokus menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Bahkan Nelda (41), pihak keluarga korban, berteriak meminta tersangka Polta dihukum seberat-beratnya.

Menurut Nelda, semasa hidupnya korban Haiman tidak pernah berulah dan merugikan orang lain. Korban Haiman meninggalkan satu anak dan satu istri.

"Kami minta dihukum seberat beratnya, nyawa harus dibayar nyawa," teriak Nelda, usai menyaksikan rekonstruksi.

Sebanyak 17 adegan rekontruksi diperagakan tersangka Polta.

Kondisi tersangka Polta berjalan pincang yang dibantu tongkat, karena sebelumnya keok ditembak petugas lantaran berusaha melawan petugas pada penangkapan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, tersangka memperagakan 17 adegan.

Terungkap pada adegan rekonstruksi, tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali. Diantaranya dua kali di dalam kafe dan satu kali di luar kafe," Jelas Yudhi.

Aksi pembunuhan itu dilakukan atas dasar ketersinggungan tersangka dan korban.

"Kemungkinan keduanya dalam keadaan mabuk. Rekontruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.

Tersangka Polta Jaya (34) yang tercatat sebagai warga Jalan Letnan Mukmin Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IB I Palembang, melakukan pembunuhan terhadap korban Haiman di Kafe Pink Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Sukarami Palembang, 19 Agustus 2017. Tersangka Polta menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh Haiman hingga akhirnya korban tewas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved