Berita Palembang
Pemkot Palembang Tegaskan Dana Hibah untuk PMI tak Boleh Digunakan untuk Gaji dan Jalan-jalan
Pemkot Palembang Tegaskan Dana Hibah untuk PMI tak Boleh Digunakan untuk Gaji dan Jalan-jalan.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
Pemkot Palembang Tegaskan Dana Hibah untuk PMI tak Boleh Digunakan untuk Gaji dan Jalan-jalan
Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengucurkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018 untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dana tersebut sudah dicairkan oleh pihak PMI Kota Palembang dan juga sudah digunakan untuk keperluan mereka.
Namun dana hibah tersebut berpotensi disalahgunakan, sebab penggunaannya tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Baca: AWAS! Salah Gunakan Dana Hibah, PPK dan PPS Bisa Dipenjara
Baca: Dana Hibah IPAL Sei Selayur Cair Rp 450 M, Pengerjaan Diprediksi Selesai 2021
Baca: Puluhan Orang Demo Tuntut Penjelasan Dana Hibah 2013 Bawaslu Sumsel
Wakil Ketua PMI Kota Palembang, Joni mengakui, dana tersebut digunakan untuk operasional PMI Kota Palembang.
Beberapa di antaranya, dana tersebut digunakan untuk pertemuan relawan PMI di Purwakarta.
Menurut Joni, pertemuan dilakukan selama 11 hari yang diikuti sebanyak 38 orang relawan di Kota Palembang.
"Dana hibah itu kita gunakan untuk operasional PMI," kata Joni, Kamis (22/11/2018).
Selain itu dana tersebut juga digunakan untuk bayar listrik operasional kebutuhan mobil ambulans.
Selanjutnya buka posko lebaran juga menggunakan dana tersebut.
"Dana hibah yang digunakan memang digunakan untuk operasional PMI, " kata Joni lagi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang, Hoyin mengakui bahwa Pemkot Palembang benar memberikan dana hibah kepada PMI Kota Palembang.
Baca: Penggalangan Dana Untuk Korban Gempa Lombok, PMI OKI Kumpulkan Rp 25 Jutaan
Baca: Sssst! Sudah Empat Kali Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Ditunda
Baca: Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Dipertanyakan
Menurut Hoyin, penggunaan dana hibah tak boleh digunakan untuk jalan jalan, gaji pegawai atau operasional lainnya.
Menurut Hoyin, dana hibah digunakan untuk mendukung kinerja dari instansi yang bersangkutan.