Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Dipertanyakan
Profesionalisme jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumsel patut dipertanyakan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Profesionalisme jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumsel patut dipertanyakan.
Pasalnya sudah tiga kali dalam waktu tiga pekan berturut turut berkas tuntutan belum juga rampung dan masih banyak kesalahan dalam berkas tuntutan.
Hampir sama seperti sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada sidang kali ini, Rabu (19/7) berdalih berkas tuntutan belum siap meskipun sudah di agendakan bahkan ditegaskan majelis hakim sebelumnya, salahsatu JPU mengatakan masih sekitar 800 halaman yang harus di benahi sebelum berkas tuntutan dibacakan,"Akan kita perbaiki dulu hingga siap dibacakan" ungkapnya
Sama sebelumnya, Sidang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Kamis (19/7) pukul 09.00.
Tanpa diketahui penyebabnya, sidang baru dimulai lima jam kemudian, atau pukul 16.15.
Sementara, terdakwa Ikhwanudin, mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel mengaku tetap mengikuti proses persidangan hingga tuntas meski beberapa kali sempat tertunda.
Dia berharap, dirinya dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena dalam fakta persidangan tidak cukup bukti dan saksi untuk menetapkan bersalah.
"Sudah terlanjur, kita jalani saja. Tapi saya ikhlas, apapun yang terjadi, keadilan pasti datang," kata Ikhwanudin.
Hal yang sama diungkap Laonma PL Tobing. Ia mengatakan, hanya menunggu saja hasilnya," Saya hanya bisa menerima saya, dan menjalaninya,"katanya.
Disinggung soal mengapa sidangnya selalu diundur-undur, Tobing pun menjawab, dirinya tidak tahu mengapa.
"saya tidak tahu mengapa diundur terus, yang pasti menerima saja," katanya lagi.
Diketahui, sidang korupsi dana hibah dan bansos dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, telah bergulir sejak 13 Maret 2017.
Dua pejabat Sumsel itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.