Berita Palembang
Lebih Batas Waktu, Massa Pendemo Dibubarkan Dari Halaman Kantor Gubernur
Menurut Leni Milana pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumsel pembubaran ratusan massa yang terdiri dari sopir angkutan batubara
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Usai menggelar aksi demo di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan, sejak Rabu pagi (21/11/2018) dan bertahan hingga sore hari, para pendemo terpaksa dibubarkan oleh Pihak Kepolisian dan juga Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Leni Milana pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumsel pembubaran ratusan massa yang terdiri dari sopir angkutan batubara dan lainnya lantaran sudah melewati batas aturan waktu menggelar aksi demo.
Baca: Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Edar Di Palembang
"Ya kalau sesuai UU, batasannya sampai Pukul 17.00, secara prosedurnya memang begitu. Mereka pun sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan menyampaikan aspirasi, keputusannya kan masih dibicarakan,"ujarnya
Baca: Mutasi ASN Kabupaten Banyuasin Masih Tinggi. Didominasi Tenaga Guru dan Kesehatan
Leni mengungkapkan, untuk membantu pengamanan jalannya aksi demo hari ini, pihaknya menurunkan 150 personil Satpol PP. Sedangkan dari pihak Kepolisian sebanyak 233 personil.
"Kemungkinan untuk malam ini dari satpol pp personil untuk yang jaga malam di Pemprov akan kita tambah," tuturnya.