Berita Palembang
Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Edar Di Palembang
Iin Nurul Hidayat (43), Pengedar narkoba jenis ekstasi ini, tak dapat berkutik lagi ketika petugas Satres Narkoba Polresta Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Iin Nurul Hidayat (43), Pengedar narkoba jenis ekstasi ini, tak dapat berkutik lagi ketika petugas Satres Narkoba Polresta Palembang, menggrebrek rumahnya yang terletak di Jalan
Majapahit Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Senin (19/11), sekitar pukul 10.00.
Melihat petugas Satres Narkoba yang mengenakan baju preman, membuat Iin pun sempat panik. Dengan tanya bertanya " Ada apa pak" petugas pun langsung memeriksa seisi rumah, setelah dilakukan
pengeledahan di rumah Iin, petugas pun menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 597 butir Ekstasi di kamarnya.
Baca: Soal Orang Ketiga di Gugatan Gisel ke Gading Marten, Ini Bantahan Kuasa Hukum Tapi Sering Cekcok
Mendapati barang bukti ekstasi itu membuat ibu rumah tangga ini langsung giring petugas ke Polresta Palembang, guna untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
Tak sampai di sana, petugas Satres narkoba Polresta Palembang belum puas dan kembali melakukan penangkapan dari laporan masyakarat.
Kembali petugas, menuju kawasan jalan Abikusno Kacamatan Kertapati, Palembang.
Di sana petugas menyambangi rumah pengedar yakni Insana (36).
Baca: Kapolda Sumsel Tak Lagi Beri Imbauan Kepada Pelaku Sopir Taksi Online untuk Menyerahkan Diri
Meski sempat mengelak bukan pengedar narkoba, namun saat digeledah petugas, petugas menemukan narkoba jenis ekstasi dikamarnya sebanyak 4500 butir Ektasi dan satu timbangan digital, yang saat itu digantungnya di gantungan baju kamarnya.
Didapati ekstasi itu, Insana pun langsung digiring ke Polresta Palembang berserta barang bukti 4500 ekstasi.
"Benar ditangkap kedua ibu rumah tangga ini berawal dari adanya laporan masyarakat di kawasan tersebut, lalu langsung kita lakukan penyelidikan. Dan langsung menggrebrek rumah Iin," ungkap Kapolresta Palembang,
Baca: BKPSDM Palembang Tak Segan Beri Sanksi ASN yang Bolos Saat Upacara HUT KORPRI ke-49
Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar, Rabu (21/1), ketika mengelar perkara di Polresta Palembang.
Dari kedua pelaku, Lanjut Wahyu, diamankan barang bukti Ekstasi, dari tangan Iin 597 Butir dan 1 unit HP. Sedangkan dari tangan Insana didapati 4500 butir ekstasi dan satu timbangan digital.
"Dari pengaduan kedunya ekstasi ini akan diedarkan di Pembang, untuk malam tahun baru tadi," kata Kapolrest Palembang.
Baca: Juara Pertama Kompetisi Peradilan Semu KPK RI, Delegasi ALSA LC Unsri Arak Piala Bergilir KPK RI
Lebih jauh Kapolresta Palembang mengatakan, dari pengakuan Iin, ekstasi itu didapatnya dari OA, yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas di kota Palembang.
"Terkait ini, kita akan berkondinas dengan pihak lapas, untuk mencari kebenarannya. Atas ulahnya keduanya akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan hukuman mati," ujarnya.
Baca: Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Kejahatan. Sabu dan Ekstasi Diblender dan Dibuang ke Toilet
