Berita Palembang

Jatanras Polda Sumsel Bertindak, Dishub Palembang Akan Tindak Oknum Dishub yang Minta Setoran Parkir

Kasus penarikan biaya tinggi oleh Juru Parkir (Jukir) kembali heboh di kota Palembang setelah Jatanras Polda Sumsel turun tangan

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Parkir di Benteng Kuto Besak 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus penarikan biaya tinggi oleh Juru Parkir (Jukir) kembali heboh di kota Palembang setelah Jatanras Polda Sumsel turun tangan menindak langsung para jukir nakal.

Berdasarkan video yang beredar, para jukir nakal mematok tarif Rp 10 ribu sekali parkir kendaraan rida empat.

Sedangkan berdasarkan aturan Perda No 16 tahun 2011 tarif parkir kendaraan roda dua Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca: Momen Maulid Nabi, Dengan Alasan Ini Dua Mualaf Ikrarkan Syahadat di Masjid Cheng Ho Sriwijaya

Tidak mau ketinggalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang tak segan bakal memanggil para jukir yang mengambil biaya parkir melampaui perda.

Bahkan, Kadishub Palembang, Kurniawan mengaku tidak akan segan bakal menindak juga apabila ada oknum Dishub yang meminta setoran kepada para jukir.

"Apabila ada oknum dishub yang meminta setoran, silahkan jukir lapor ke Jatanras Polda Sumsel agar bisa ditindak secara hukum,” ujarnya, Selasa (20/11/2018).

Baca: Kampung Ikan Hias Jadi Pilihan Mencari Ikan di Palembang

Ia mengatakan, selain menyerahkan proses hukum kepada kepolisian bagi jukir yang nakal, Dishub juga akan mencabut izin pengelola parkir ataupun jukir yang nakal.

“Kami akan setransparan mungkin untuk memberantas Jukir nakal dan kepada pihak kepolisian mohon dibantu Dishub untuk menertibkan jukir nakal," tegasnya.

Diakuinya, ulah Jukir nakal di kota Palembang khususnya di pasar 16 Ilir, BKB, Jalan Kolonel Atmo dan beberapa wilayah lainnya yang memungut uang parkir melebihi Perda sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca: Daftar Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 25 Instansi se-Indonesia, Cek Nama Anda Segera!

Ia menambahkan, jika jukir ditugaskan itu resmi maka yang bersangkutan akan benar-benar menyetor ke Dishub dan uang yang disetorkan nya tersebut masuk ke kas daerah bukan setor ke oknum dishub.

“Besaran biaya yang disetorkan sesuai dengan target yang telah ditentukan dan disepakati ada yang harian, mingguan dan bulanan. Kalau ada oknum dishub memungut biaya, jangan takut jukir silahkan melapor," terang Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved