Berita OKU

Dinas Perikanan OKU Imbau Tidak Menangkap Ikan Pakai Alat Berbahaya. Ini Ancamannya Jika Melanggar

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU terus mensosialisasikan larangan penggunaan alat setrum dan bahan kimia

Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU Sosialisasikan larangan penggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan di Sungai Ogan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Lenoi Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU terus mensosialisasikan larangan penggunaan alat setrum dan bahan kimia dalam menangkap ikan di sungai, hal tersebut agar habitat asli ikan di sungai Ogan tetap terjaga.

Kepala Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten OKU Ir Tri Aprianingsih Didampingi Kabid Pemberdayaan perikanan Farida Hanim S.Pi M.Si kepada Sripoku.Com Minggu (18/11/2018) mengatakan kegiatan sosialisasi terbagi di tiga zona.

Tiga zona ini adalah Kecamatan Baturaja Barat Kecamatan Baturaja Barat, kecamatan Baturaja Timur dan Sosoh Buay Rayap), Kecamatan Pengandonan (Kecamatan Pengandonan, Semidangaji, Muarajaya dan Ulu Ogan) serta Kecamatan Lubuk Batang (Kecamatan Lubukbatang, Peninjauan dan Sinar Peninjauan).

Baca: Susunan Pemain Persib Bandung vs PSIS Semarang, Kick off Pukul 15.30 WIB

Dipilihnya tiga zona ini kerena daerah aliran Sungai Ogan ini dianggap memiliki potensi ikan yang banyak. 

Dikatakan Kadin Perikanan dan Peternakan, kegiatan sosialisasi digelar pada Rabu 10 Oktober 2018 di Kecamatan Baturaja Barat, kemudian Selasa 30 Oktober 2018 di Kecamatan pengandonan dan terkahir Rabu 14 November  2018  di Kecamatan Lubuk Batang.

Sosialisasi dihadiri, camat, kepolisian, koramil, kepala desa dan ketua dan pengurus kelompok masyarakat Pengawas Perikanan Umum Daratan (Pokmawas PUD) untuk melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya pemanfaatan sumber daya perikanan. 

Baca: Resmi Dirilis PSSI, Ini Daftar Lengkap Jadwal Babak 64 Besar Piala Indonesia 2018

Tujuan sosialisasi agar pesan larangan menangakap ikan dengan cara nyetrum atau bahan kimia cepat sampai  masyarakat.

”Jangan  menangkap ikan dengan menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan,” imbuh Kadin Peirkanan dan Peternakan seraya menambahkan  karena akan t merusak habitas ikan.

Ir Hj Tri Aprianingsih yang juga didampingi Kasi Kemitraan Usahaan dan Pengembangan SDM Zuhri SP menjelaskan, pihaknya juga mensosialisasikan tentang Undang- Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Penggunaan Bahan, alat dan atau cara yang bertentangan hukum sehingga masyarakat makin sadar hukum tentang pemanfaatan sungai dan isinya.

Baca: Demo Besar-besaran Tolak Pencabutan Pergub Angkutan Batu Bara, FTBS Cuma Minta Audiensi ke Gubernur

Pihak Dinas Perikanan melalui Seksi Kemitraan Usahaan dan Pengembangan SDM  juga membangun komitmen bersama, antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun perikan serta memaksimalkan tugas Pokmawas PUD dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan di Peraiaran umum daratan. 

Setiap kecamatan sudah dibentuk Pokmawas  untuk mencegah daerah rawan pencurian atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan yang berbahaya.

Sudah dibentuk beberapa pos jaga pengawasan sungai dan dikelolah oleh Pokmawas kecamatan masing-masing.

Baca: Lagu Nissa Sabyan Gambus Terbaru, Allahumma Labbaik Lengkap dengan Lirik & Videonya

Lebih jauh Hj Tri Aprianingsih menjelaskan, pihaknya sudah  membangun mitra dengan pihak kepolisian sebagai narasumber tentang sanksi hukum pidana penjara apabila melanggar aturan.

Kadin Perikanan dan Peternakan menghimbau masyarakat agar memanfatakan kekayaan sungai khususnya ikan secara arif sehingga kekayaan dan habitat air beserta ikan khas Sungai Ogan bisa dilestarikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved