Masih Ingat dengan John Kei, Pembunuh Sadis Pengusaha Harry Tantono? Begini Kabar Terbarunya
John Refra Kei atau John Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu
SRIPOKU.COM - John Refra Kei atau John Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu, kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
John Refra Kei atau dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Selasa (12/11/2018), John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik setelah mendekam selama lima tahun di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.
Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.
Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.
John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.
Selain semua aktivitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.
John Kei juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.
Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.
Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.
Setelah tiga bulan mendekam di sana, John Kei dipindahkan ke bagian Lapas Nusakambangan lainnya yakni Lapas Permisan.
Lapas Permisan memiliki kategori napi dengan risiko menengah, di sana John Kei diperbolehkan untuk berinteraksi dengan napi lainnya.
Tak hanya itu John Kei diajari untuk memiliki keterampilan individu yakni keterampilan membatik.
Dalam masa tahanannya, John Kei mengaku menghabiskan waktunya dengan membaca dan beribadah.
“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusa Kambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei.
Ia pun mengaku menyesal dengan perbuatannya dan ingin menghapus masa lalunya tersebut.