Berita Palembang
Calon KPU Merasa Diskriminasi, PNS Diberi Kolanggaran Waktu. Ketua Timsel 1: Proses Sesuai Tahapan
Beberapa peserta yang mengikuti pendaftaran seleksi tes anggota KPU yang berada di zona 1 merasa Timsel memperlakukan diskriminasi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Beberapa peserta yang mengikuti pendaftaran seleksi tes anggota KPU yang berada di zona 1 merasa Timsel memperlakukan diskriminasi terhadap calon yang berasal bukan PNS(Pegawai Negeri Sipil) karena memberikan kelonggaran perpanjangan waktu kepada PSN untuk melengkapi surat rekomendasi dari atasannya sampai tanggal 13 November 2018.
"Kami memprotes ini sudah tidak sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam PKPU. Kami calon anggota KPU yang non PNS harus sesuai dengan waktu tahapan jika ada yang tidak lengkap sesuai waktunya maka akan dicoret. Sementara PSN ini, oleh Timsel diberikan toleransi waktu sampai tanggal 13 November untuk menyusulkan kelengkapan surat rekomendasi dari atasannya. Tolong nama kami jangan dimasukkan. Kita ingin ini ditegakkan," ungkap salah seorang calon peserta yang enggan disebut, Minggu (11/11/2018).
Baca: Sriwijaya FC vs Barito Putera, Serangan Balik Jadi Strategi Alfredo Bersama Pasukan SFC
Menurut para calon anggota KPU yang mendaftar ini, jelas-jelas Timsel 1 ini telah berlaku tidak adil karena tidak sesuai dengan bunyi poin j dalam persyaratan pendaftaran yakni surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi (Gubernur, Bupati, Walikota, atau Sekretaris Jenderal khusus untuk instansi vertikal).
Sesuai tahapan, pendaftaran berlangsung tanggal 5-11 November 2018. Dilanjutkan tanggal 6-14 November 2018 pemeriksaan berkas. Tanggal 14 pengumuman hasil seleksi. Lalu tanggal 19 tes tertulis (CAT). Kemudian baru nanti ada tes psikologi, wawancara.
Baca: Daftar Terbaru Artis Terkaya di Indonesia. Raffi Ahmad Kalahkan Syahrini, Sule, dan Nikita Willy
"Harusnya ini tidak ada perbedaan dengan kami kalau ada PNS yang dikasih kelonggaran waktu untuk melangkapi berkas persyaratannya, mestinya kami yang non PNS juga bisa dapat kelonggaran. Sekali lagi tolong jangan dicantumkan nama kami," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi yang dimintai komentarnya terkait protes para peserta calon anggota KPU kabupaten/kota ini menilai semestinya Timsel memberikan penjelasan yang transparan.
Baca: Kemenag OKU Timur Segera Rekrut Petugas P3N
"Untuk proses seleksi kan ada PKPUnya. Lalu ada Juknis pendaftaran. Biar terbuka, berlaku sama, mestinya ikutisaja regulasinya. Kalaupun mau ada perpanjangan waktu, sampaikan saja ke peserta supaya tidak ada keraguan kepada Timsel. Jadi menurut saya, jelaskan saja karena mereka butuh penjelasan. Karena yang punya kewenangan itu Timsel, kan gampang," kata Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel.
Sementara Ketua Timsel 1 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (Palembang, OKU, OI, Muba, Prabumulih) DR Anisatul Mardiah menyatakan proses seleksi sesuai tahapan.
Baca: Dodi Resmikan Damri Trayek Muba-Palembang. Langsung Terkoneksi dengan LRT Palembang
"Proses seleksi sesuai tahapan. Terakhir pendaftaran pukul 16.00 sore ini. Kalau kemarin itu untuk Timsel 1 yang daftar ada 308 orang. Insya Allah tanggal 14 November pengumuman. Akan lihat nanti apakah dari 3 zona ini sudah memenuhi semua agar bisa serentak. Namun ini belum dirapatkan," kata Anisatul Mardiah yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ushuludin UIN Raden Fatah Palembang.