Berita Palembang

Berita Palembang : Jadwal dan Lokasi Layanan Sim Keliling di Palembang, Berikut Persyaratannya

Masyarakat wong kito yang hendak mengurus Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
surya/habibur rohman
Layanan perpanjangan SIM keliling. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masyarakat wong kito yang hendak mengurus Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor polisi

Hal ini lantaran, pelayanannya bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Palembang.

Dirlantas Polda Sumatera Selatan dan Polresta Palembang membuka layanan sim keliling di beberapa kawasan.

Namun demikian, perpanjangan SIM yang dilayani, hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).

Baca: Berita Pagaralam : Bawaslu Imbau Caleg Tidak Kampanye Berlebihan di Medsos. Ini Ancaman Hukumannya

Pelayanan ada dihari senin-sabtu, dimulai pukul 08.00.

Senin-Jum'at : pukul 08.00-17.00
Sabtu : 08.00-15.00

Baca: Berita Palembang : Herman Deru Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumsel

Berikut lokasi layanan mobil SIM keliling:

1. Jalan Tasik, Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak, KI).
2. Jl. Residen Abdul Rozak, (simpang celentang).
3.Jl. Balap sepeda (depan TVRI).
4.Jl. Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5.Jl RE Martadinata (Pasar Lemabang)

Bagi yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C cukup siampkan dengan membawa beberapa persyaratan.

Baca: Berita Palembang : Perlu Kesadaran Masyarakat, Masih Banyak yang Buang Sampah di Sekanak Bersolek

Diantaranya yaitu SIM A dan C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Untuk ketentuan tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Sumber; Polresta Palembang

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved