Berita Palembang
Berita Palembang : Jadwal dan Lokasi Layanan Sim Keliling di Palembang, Berikut Persyaratannya
Masyarakat wong kito yang hendak mengurus Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masyarakat wong kito yang hendak mengurus Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor polisi
Hal ini lantaran, pelayanannya bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Palembang.
Dirlantas Polda Sumatera Selatan dan Polresta Palembang membuka layanan sim keliling di beberapa kawasan.
Namun demikian, perpanjangan SIM yang dilayani, hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).
Baca: Berita Pagaralam : Bawaslu Imbau Caleg Tidak Kampanye Berlebihan di Medsos. Ini Ancaman Hukumannya
Pelayanan ada dihari senin-sabtu, dimulai pukul 08.00.
Senin-Jum'at : pukul 08.00-17.00
Sabtu : 08.00-15.00
Baca: Berita Palembang : Herman Deru Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumsel
Berikut lokasi layanan mobil SIM keliling:
1. Jalan Tasik, Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak, KI).
2. Jl. Residen Abdul Rozak, (simpang celentang).
3.Jl. Balap sepeda (depan TVRI).
4.Jl. Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5.Jl RE Martadinata (Pasar Lemabang)
Bagi yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C cukup siampkan dengan membawa beberapa persyaratan.
Baca: Berita Palembang : Perlu Kesadaran Masyarakat, Masih Banyak yang Buang Sampah di Sekanak Bersolek
Diantaranya yaitu SIM A dan C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Untuk ketentuan tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Sumber; Polresta Palembang
====
