Berita Palembang
Modus Jual Handphone Secara Online, Pemuda di Palembang Ini Todong Pembelinya Saat COD
Modus berpura - pura menawarkan dan menjual ponsel secara online, Agus Salim (18), melakukan aksi penodongan
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Modus berpura - pura menawarkan dan menjual ponsel secara online, Agus Salim (18), melakukan aksi penodongan setelah ketemuan atau Cash On Delivery (COD) dengan targetnya.
Bahkan dalam aksinya, Agus nekat menusuk korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Baca: Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Pagaralam Sudah Keluar, Cek Daftarnya Disini
"Aku cuma memegang orang yang ditodong. Kalau yang menusuk pakai sajam itu kawan aku yang belum ditangkap," ujar tersangka Agus yang tak mengakui melakukan penusukan, ketika rilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (21/9/2018).
Tersangka Agus bersama temannya berinisial JP yang masih buron, melakukan aksi penodongan terhadap korban Riki (15).
Baca: Jadi Pengedar, Pasangan Suami Istri di Muaraenim Samarkan Narkoba Dengan Kemasan Permen
Aksi penodongan terjadi di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang, Minggu (27/5/2018). Korban Riki ditodong dan dirampas ponselnya.
Bahkan korban Riki menderita luka tusuk pada bagian punggung.
"Awalnya kami pura-pura jual ponsel secara online. Kemudian korban tertarik dan kami ajak bertemu untuk COD. Setelah bertemu di lokasi, langsung kami todong. Baru sekali kami melakukan aksi penodongan," ujar Agus yang tercatat sebagai warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Tonton Live Streaming Siaran Langsung Indonesia vs Iran Disini
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Agus ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kawasan Jakabaring, Selasa (18/9/2018). Sementara tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas.
Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), sesuai pasal 365 KUHP yang ancaman hukuman pidananya sembilan tahun kurungan penjara.
Baca: Indra Penciuman Bayi Lebih Tajam Daripada Orang Dewasa, Fakta-Fakta Ini Buktinya
"Tersangka Agus masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lainnya atas aksi penodongan yang dilakukan tersangka dengan modus menjual ponsel secara online untuk ketemu korbannya di lokasi yang ditentukan tersangka," ujarnya.
