Berita Palembang
Mendagri Tegaskan Aturan Kepala Daerah Jadi Timses. Sah-Sah Saja Dukung Capres-Cawapres
Keikutsertaan Kepala Daerah untuk masuk dalam tim sukses (timses) pemenangan salah satu pasangan Capres dan Cawapres
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Keikutsertaan Kepala Daerah untuk masuk dalam tim sukses (timses) pemenangan salah satu pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019, ternyata diperbolehkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Apalagi, KPU dan Bawaslu sudah menjelaskan kepala daerah sah-sah saja mendukung capres dan cawapres
Hanya saja, Tjahjo menegaskan setiap kepala daerah perlu mematuhi aturan main jika ingin masuk menjadi timses pemenangan. Dimana untuk timses, tidak menempatkan posisinya di jajaran strategis
Baca: Bermain di Kompetisi Eropa Usai 2 Tahun Absen, Cazorla: Saya Senang Apalagi Menghadapi Panutan
"Sejauh ini tak ada masalah, Kepala daerah boleh menjadi anggota timses. Tidak memiliki peranan strategis seperti ketua dan sebagainya," ujarnya Ditemui usai melantik Pj Gubernur Sumsel, Hadi Prabowo, di Griya Agung, Jumat (21/9/2018).
Selain itu, jika kepala daerah hendak berkampanye untuk memberi dukungan pada salah satu capres dan cawapres maka harus minta izin satu hari kepada Kemendagri.
Baca: Pj Gubernur Sumsel Hadi Prabowo Minta Bupati Lahat Selesaikan Masalah KTP Elektronik (KTP-El)
"Yang bersangkutan juga harus bisa memisahkan antara jabatan gubernur yang dia punya masyarakat yang harus dia bawakan aspirasinya, juga mana posisi dia sebagai kepala daerah," jelasnya.
Menurut Mendagri, kepala daerah bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dia pimpin, sehingga wajar jika ia dari partai A mendukung partai B, karena melihat aspirasi masyarakat yang dipimpin.
Baca: Untuk Semua Umur, Terapi Jus Ini Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit, Inilah Resepnya
"Soal dia kader partai yang harus tunduk dengan garis partai itu urusan pribadi tanpa melibatkan kepala daerah," ungkapnya.
Walau kepala daerahnya mendukung salah satu calon, namun aparatur sipil negara yang ada di daerah tersebut tetap harus netral.
Baca: Malam Ini Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2019. Massa Pendukung Diminta tak Provokasi
Namun jika ditemukan adanya PNS yang ikut berkampanye dan berpolitik tentu akan ada sanksi terhadapnya.
"ASN tidak boleh berkampanye dan politik. Jika ada fotonya, ada yang bersaksi, tentunya akan ada sanksinya untuk ASN itu. Namun biasanya Saat Pilpres keikutsertaan ASN tidak begitu tinggi seperti di Pilkada. Sebab pada saat Pilkada ada ASN yang inginkan jabatan dan sebagainya," tutupnya.