Jangan Sampai Salah, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi saat Membuat SKCK
Tak hanya itu, para petugas pun nampak sedikit kewalahan diserbu oleh masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengajuan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang mulai ramai.
Pasca beredarnya informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, lonjakan pembuatan SKCK nampak meningkat.
Tak hanya itu, para petugas pun nampak sedikit kewalahan diserbu oleh masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK.
Pantauan Sripoku.com, sejak beberapa hari terakhir ramai warga kota Palembang khususnya kawula muda mendatangi gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat SKCK.
Hingga siang ini sudah ada 120 nama yang dipanggil untuk melakukan proses pembuatan SKCK.
Bagi para peserta yang ingin mengajukan pembuatan SKCK tak hanya menyiapkan uang administrasi sebesar Rp.30.000 namun harus membawa beberapa persyaratan.
Diambil dari papan pengumuman yang disediakan oleh pihak Polrestabes Palembang, berikut persyaratan bagi peserta yang ingin membuat SKCK.
1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte kelahiran
4. Fotokopi rumus sidik jari
5. Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar merah
6. Mengisi blanko daftar pertanyaan dan kartu TIK
Apabila salah satu persyaratan yang diberikan tidak terpenuhi maka proses pembuatan SKCK pun tak dapat diproses.