Berita Empatlawang
Ketakutan Saat Ada Razia & Lari ke Hutan, Pemuda di Empatlawang Ini Ternyata Kantongi Ganja Kering
Saat melintas di jalan raya Desa Manggilan Peri Antoni (22) Warga Desa Tanjungraman Kecamatan Pendopo
Penulis: Awijaya | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, A Wijaya
SRIPOKU. COM, EMPATLAWANG -- Saat melintas di jalan raya Desa Manggilan Peri Antoni (22) Warga Desa Tanjungraman Kecamatan Pendopo ditangkap Satreskrim Polres Empatlawang karena kedapatan mengantongi dua linting ganja, Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 18.00.
Baca: Bukan di Bekasi, Laga Persija Kontra PSIS Semarang Dipindahkan, Bakal Digelar di Yogyakarta
Kasat Narkoba Polres Empatlawang, AKP Joni Indra Jaya, Kamis (13/9/2018), mengatakan penangkapan Peri Antoni saat razia kepolisian Peri terlihat mencurigakan ia turun dari sepeda motor Rx-king tungganganya dan langsung berlari ke arah hutan.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming & Siaran Langsung Indosiar Persib Bandung VS Arema FC
Lalu anggota Polsek Pendopo bersama tim langsung mengejar.
Saat berhasil tangkap, setelah dilakukan pengeledahan pada saku celananya di dalam kotak rokok terdapat dua linting ganja kering yg dibungkus kertas vapir dengan berat 0,63 gram.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live streaming PSM Makassar Vs Barito Putera, Adu Taktik Dua Pelatih Jempolan
Akibatnya Peri terancam pasal 111 ayat 1 undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Peri dengan barang bukti, disidik perkaranya sesuai hukum berlaku, " kata Joni.