Berita Musirawas

Warga Minta Pemerintah Kabupaten Mura Cabut Izin Operasional PT SAS Diduga Mencemari Lingkungan

Ratusan warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas berunjuk rasa ke kantor Pemkab Musirawas, Kamis (6/9/2018).

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Ratusan warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas berunjuk rasa ke kantor Pemkab Musirawas, Kamis (6/9/2018). Mereka meminta agar pemerintah daerah menutup dan mencabut izin operasional perusahaan pengolahan sawit PT SAS karena aktifitas perusahaan tersebut mencemari lingkungan 

Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Ratusan warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas berunjuk rasa ke kantor Pemkab Musirawas, Kamis (6/9/2018).

Mereka meminta agar pemerintah daerah menutup dan mencabut izin operasional perusahaan pengolahan sawit PT Selatan Agung Sejahtera (SAS) karena aktifitas perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan.

Dalam aksinya, warga yang datang dengan menaiki truk dan mobil pikup tersebut membawa spanduk dan aneka karton yang bertuliskan tuntutan mereka.

Isi tuntutan warga antara lain, meminta kepada Bupati Musirawas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT SAS.

Kemudian meminta usut tuntas sesuai aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku dan mencabut izin PT SAS.

Selanjutnya kepada pihak PT SAS agar memberi kompensasi kepada masyarakat yang terkena penyakit gatal-gatal akibat pencemaran limbah perusahaan tersebut.

Menurut warga, aktifitas PT SAS yang berlokasi di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri mencemari ekosistem sungai Kelingi yang melintasi beberapa desa di wilayah kecamatan setempat.

Sebab, limbah perusahaan diduga dibuang dan masuk kealiran sungai Kelingi, sehingga aliran sungai tercemar.

Baca: Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di Tambang Batubara PT Bara Alam Utama Kabupaten Lahat

Dampaknya, warga menderita penyakit gatal dan air sungai menjadi tidak sehat.

Padahal, sebagian besar warga setempat masih menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari. Seperti untuk mandi, mencuci dan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih.

Kordinator Aksi, Hendri menyatakan, warga sudah bosan dengan janji pihak perusahaan.

Menurutnya, pada tanggal 11 Agustus 2018, pihak perusahaan sudah membuat perjanjian terkait kebocoran pembuangan limbah.

Dimana, apabila terjadi kebocoran maka pihak perusahaan akan bertanggung jawab sepenuhnya.

"Tapi pihak perusahaan PT SAS hanya berjanji saja. Karena itu, kami meminta kepada Pemkab Musirawas untuk mencabut izinnya. Tidak hanya sementara tapi selamanya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved