KPU Tetap Coret Bakal Calon Legislatif (Caleg) Mantan Koruptor Meski Telah Diloloskan Bawaslu
KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi dinyatakan tetap tak memenuhi syarat meskipun mereka telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Dikatakan Arief Budiman, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka.
Baca: Asli Indonesia! Inilah Nenek Paling Cantik di Dunia Dikutuk Tak Bisa Tua bak ABG 19 Tahun
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
Seperti dilansir kompas.com, terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Baca: Bawa Sabu 1 Kilogram ke Palembang, Pria 63 Tahun Asal Aceh Ini Menangis di Kantor Polisi
Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.
Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.
Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut.
Baca: Lagu Anak Rantau Gunung Tige & Tari Kreasi Sambang Berangkai Raih Juara di Festival Siwijaya
Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU.
"Sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," ucapnya.

Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.
Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca: 5 Fakta Menarik dari Hangzhou, Tuan Rumah Asian Games 2022: Ada Legenda Siluman Ular Putih
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.