Berita OKI
Usai Pilkada ASN OKI Diresahkan Isu Mutasi Jabatan.Wakil Ketua DPD JPKP : Itu Hak Prerogatif Bupati
Artinya mutasi pejabat dapat dilakukan meskipun harus secara selektif dan mempedomani ketentuan yang ada seperti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
Penulis: Mat Bodok | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Para pejabat, baik itu eselon II maupun III maupun IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) paska Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 lalu, mulai merasa ketar-ketir menyusul kabar bakal segera dilakukannya mutasi pejabat.
Meskipun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI terpilih informasinya baru akan dilaksanakan pada bulan Maret 2019 yang akan datang, namun muncul kabar mutasi pejabat OKI akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca: 700 Kendaraan Parkir Liar di JSC Diangkut Paksa. Pemilik Bisa Ambil Kendaraanya Dengan Cara Ini
Hal ini cukup beralasan, meskipun ada larangan melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan 6 bulan setelah pelantikan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Namun terdapat celah yang memungkinkan mutasi pejabat dapat dilakukan asalkan mendapatkan rekomendasi gubernur dan persetujuan dari menteri dalam negeri.
Baca: Penonton Asian Games 2018 Antre di Pintu Masuk Jakabaring Sport City Palembang (Foto)
Hal ini juga dipertegas dengan Permendagri 73 tahun 2016. tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Artinya mutasi pejabat dapat dilakukan meskipun harus secara selektif dan mempedomani ketentuan yang ada seperti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berisikan tata cara pengaturan jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada PNS.
Baca: Gubernur Sumsel Alex Noerdin Serahkan Bantuan kepada 16 Atlet Asian Games 2018
Adanya celah tersebut membuat sejumlah ASN mulai kasak kusuk. Tidak hanya terjadi bagi pejabat yang saat ini “nyaman” dalam jabatannya, namun calon pejabat baru yang diduga ikut “berkeringat” dalam memenangkan pasangan calon H Iskandar SE–HM Djakfar Shodiq dalam pilkada lalu.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat yang disinyalir berkaki dua dalam pilkada lalu diduga ikut ketar ketir dan berupaya untuk mengamankan posisinya yang “terancam”.
Baca: Pertengkaran Antara Kakak Adik Juga Punya Sisi Baik Lho, Ini Alasannya
Bahkan kabar miring soal adanya permainan uang ikut menyeruak dalam rencana mutasi pejabat tersebut, “mahar” jabatan ini entah memang sengaja dimunculkan atau justru hanya manuver sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.
Menurut sumber yang layak dipercaya oleh wartawan, mutasi pejabat ini memang sedang disusun, sejumlah pejabat yang dinilai tidak loyal dan terindikasi berkinerja buruk akan dievaluasi.
“Ya, memang rencana itu ada. Namun ada prosedurnya dan saat ini sedang ada penyusunan.” katanya yang meminta namanya untuk tidak ditulis di media.
Baca: Ganggu Pejalan Kaki, Petugas Dishub Derek Kendaraan yang Parkir di Bawah Stasiun LRT JSC
Masih kata dia, mutasi tersebut bukan cuma untuk mengisi kekosongan jabatan maupun persiapan untuk pejabat yang memasuki masa pensiun saja, akan tetapi juga dilakukan untuk sejumlah posisi strategis lainnya.
“Ada jabatan yang kosong dan pejabat yang pensiun, namun ada juga yang lainnya.” tukasnya.
Menanggapi Hal tersebut, Sekda OKI H Husin SPd MM didampingi tim Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan(Baperjakat) Kabupaten OKI diantaranya Asisten Bidang Administrasi Umum, Azhar, Inspektur Inspektorat Endro Suarno SH, dan Kepala BKD OKI Heri Susanto SSos tidak menampik adanya peluang mutasi jabatan yang dilakukan.
Baca: Pertengkaran Antara Kakak Adik Juga Punya Sisi Baik Lho, Ini Alasannya