Komisi Fatwa MUI Tetapkan Hukum Vaksin MR Haram, Tak Hanya Mengandung Babi, Tapi Bahan Ini Juga

Dampak bukan hal yang ringan dan mudah dihindari jika sudah terinfeksi. jika Si Kecil terinfeksi rubella dampaknya adalah kecacatan pada bayi.

Editor: ewis herwis
Ilustrasi pemberian vaksin MR 

SRIPOKU.COM-- Setelah sekian lama dan banyak terjadi polemik prihal halal atau haramnya vaksin MR alias Measles Rubella, akhirnya semalam Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum penggunaan vaksin MR untuk masyarakat muslim di Indonesia.

Rapat yang berlangsung cukup lama, mulai hari Senin (20/08) petang hingga malam, akhirnya berhasil mengeluarkan fatwa MUI terbaru mengenai vaksin MR yang merupakan program pemerintah.

Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisasi di Indonesia menyatakan, vaksin MR tersebut menggunakan unsur babi. 

Sedikit banyak unsur babi, itu adalah haram untuk umat muslim.

Ilustrasi vaksin MR
Ilustrasi vaksin MR (Realita Rakyat)

Malah, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat (MUI Kalbar) HM Basri Has mengatakan, vaksin MR tersebut mengandung diploid human cell atau sel manusia.

Singkatnya vaksin MR tersebut tak hanya mengandung babi yang diharamkan bagi umat muslim, tapi juga mengandung sel manusia, yang jelas hukumnya haram jika dikonsumsi dan masuk dalam tubuh manusia.

HM Basri Has pun mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah melakukan pemeriksaan awal pada kandungan vaksin MR.

"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu," ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.

Ilustrasi pemberian vaksi MR pada anak-anak
Ilustrasi pemberian vaksi MR pada anak-anak (kompas.com)

Walau demikian, menurut keputusan MUI yang dimuat di halalmui.org, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah).

Alasannya karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah).

Sebab hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Selain itu ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Tapi, "Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurmakan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA yang menandatangani fatwa tersebut di gedung MUI Pusat, Jakarta.

Oleh karenanya, vaksin MR dari SII sekarang boleh digunakan oleh umat muslim akan tetapi tidak berlaku lagi jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci dikemudian hari.

Dalam kesempatan ini nakita.id berhasil menanyakan mengenai fatwa MUI terbaru ini kepada tim satgas imunisasi IDAI, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Spa(K) MSI.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved