Berita Palembang

Soal Pungli di SMAN 6 Palembang, Massa Geruduk Kantor Gubernur Sumsel Tuntut Sanksi Tegas

M Almi mengatakan, ini merupakan aksi yang keenam kali yang sudah dilakukan terkait dengan dugaan Pungli di SMAN 6 Palembang

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Massa yang mengatasnamakan Sriwijaya Coruption Whatch (SCW) Sumatera Selatan menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel, Senin (6/8/2018).

Dalam aksi tersebut, SCW menuntut agar Gubernur Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas terkait dugaan indikasi pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMA Negeri 6 Kota Palembang.

Koordinator Aksi SCW Provinsi Sumsel M Almi mengatakan, ini merupakan aksi yang keenam kali yang sudah dilakukan terkait dengan dugaan Pungli di SMAN 6 Palembang dan juga untuk menuntut oknum kepala sekolah dipecat.

Baca: Dituduh Pungli oleh Oknum LSM, SMAN 6 Segera Ambil Tindakan Hukum

“Kami sengaja kesini untuk mengadu ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk segera memecat oknum kepala sekolah SMAN 6 Palembang yang diduga melakukan Pungli di sekolah itu,” ujarnya.

Lanjut Almi, SMAN 6 Palembang itu bukan meminta sumbangan. Pasalnya jika itu sumbangan harus dilakukan secara sukarela, sedangkan dari pihak sekolah sudah menetapkan biaya sumbangan seperti uang pembangunan sebesar Rp5,2 juta, lalu SPP senilai Rp600 ribu dan seragam seharga Rp1,7 juta dengan total secara keseluruhan Rp7,5 juta.

Baca: Soal PPDP Tidak Transparan & Pungli di SMAN 6 Palembang, Begini Kata Komisi V DPRD Sumsel

“Itu bukan lagi sumbangan namanya tetepi itu jelas Pungli. Kami medesak Pak Gubernur yang merupakan pelopor program sekolah gratis untuk segera mengusut ini karena merusak nama baik Pak Gubernur sebagai pelopor program sekolah gratis di masa akhir jabatannya,” ungkapnya.

Selain meminta Gubernur Alex Noerdin memberikan sanksi kepada SMAN 6 Palembang yang diduga melakukan Pungli pada peserta didik baru tahun ajaran 2018, kedatangan mereka juga meminta kepada orang nomor satu di Sumsel tersebut untuk mengusut indikasi Pungli dan mendesak Polda Sumsel untuk memanggil Kepala Sekolah SMAN 6.

Baca: Mengungkap Tuduhan Pungli SMAN 6 Palembang, Kepsek Diancam hingga 50 Siswa Disebut Siluman

Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel agar segera membongkar mafia Pungli yang terjadi di SMAN 6 Palembang dan mendesak Kepala SMA 6 Palembang untuk mengundurkan diri karena melegalkan Pungli tersebut.

Menyikapi aksi tersebut, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Bony Syafrian menjelaskan, dari semua pernyataan yang diberikan oleh pendemo ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan juga diluruskan seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Baca: Video : Polisi Gadungan Ditangkap di JLNT Casablanca, Uang Tunai Diduga Hasil Pungli Diamankan

“Mereka tadi bilang tak boleh menerima sumbangan itu salah juga, karena itu telah diatur sangat jelas dengan membedakan dua hal sumbangan dengan pungutan itu dan itu tak boleh menetapkan berapa jumlahnya dan tidak boleh ditetapkan untuk kapan dibayarnya, akan tetapi harus dikasih tenggang waktu selama setahun berarti itu tidak boleh lebih satu tahun ini menjadi persoalan,” jelasnya

Bony menjelaskan jika sumbangan pun tetap bisa dilakukan, karena dari sumbangan itu untuk menutupi kekurangan-kekurangan dana yang diberikan Pemerintah Pusat dengan Dana Bos dan Pemprov membuat program sekolah gratis dengan dana sumbangan yang diberikan oleh orang tua siswa dapat membantu operasional sekolah.

Baca: SMA Negeri 6 Palembang Gelar Reuni Perak

“Mungkin dari 328 SMA/SMK Negeri, sekitar 50-an yang menarik sumbangan, penarikan tersebut untuk operasional sehari-hari, karena tidak cukup seperti halnya listrik di SMA mencapai Rp40 juta satu bulan,” tambahnya.

Namun, ia juga tidak membenarkan jika sekolah menetapkan sumbangan kepada orang tua siswa, disebabkan sumbangan harus secara sukarela.

Baca: PPDB Tidak Transparan & Ada Dugaan Pungli, Para Pendemo Minta Ombudsman Periksa SMAN 6 Palembang

Sehingga pihak sekolah tidak boleh menetapkan berapa nominalnya dan tidak boleh ditetapkan untuk kapan dibayarnya, tetapi harus diberi tenggang waktu selama satu tahun.

Lanjutnya, saat ini masih menunggu hasil investigasi inspektorat jenderal yang mengusut dugaan Pungli dengan melakukan pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan pihaknya belum mendapatkan hitam diatas putih atas kasus ini." mudah-mudahan kita secepatnya mendapatkan hasilnya,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved