Berita Palembang

Dituduh Pungli oleh Oknum LSM, SMAN 6 Segera Ambil Tindakan Hukum

Merasa sangat dirugikan akibat tuduhan dari beberapa oknum yang ditujukan ke SMA Negeri 6 Palembang

Penulis: Yuliani | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/YULIANI
Sekretaris Komite SMA Negeri 6 Palembang, Riduansyah SH MH didampingi Kepala SMAN 6 Maryati saat memberikan keterangan pers terkait tuduhan pungli, Kamis (19/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Merasa sangat dirugikan akibat tuduhan dari beberapa oknum yang ditujukan ke SMA Negeri 6 Palembang, kini pihak sekolah bersama pengurus Komite akan mengambil upaya tindakan hukum.

Upaya ini dilakukan terkait tuduhan karena diduga telah melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak transparan dan melakukan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Palembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komite SMA Negeri 6 Palembang, Riduansyah SH MH didampingi Kepala SMAN 6 Maryati.

Ia mengatakan, pihak komite bersama perangkat sekolah saat ini tengah mengumpulkan alat bukti bahwa tuduhan yang ditujukan kepada pihak sekolah tidak benar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum karena sangat meresahkan dan mencoreng nama baik sekolah," ujarnya, Kamis (19/7).

Maka itu saat ini pihak sekolah bersama Komite masih menunggu proses pengecekan dari Ombudsman terkait laporan yang ditujukan ke SMAN 6.

"Kalau sudah clear dan tidak ada fakta terhadap tuduhan itu, tentu oknum LSM tersebut harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan," tegasnya.

Di kesempatan yang sama juga, Rahadian Visnu Kumoro selaku asisten Ombdsman RI yang datang langsung ke sekolah tersebut mengaku pihaknya baru menerima data.

"Berikutnya akan kami kaji dan analisa sesuai aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini belum bisa berbicara banyak," ucapnya singkat.

Sebelumnya Sriwijaya Coruption Whatch (SCW) Sumsel menggelar aksi demo di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rabu (18/7).

Mereka meminta Ombudsman Perwakilan Sumsel memanggil Kepala SMAN 6 terkait transparansi penerimaan Perserta Didik Baru tahun ajaran 2018.

Koordinator Aksi M Almi mengatakan, 320 orang yang diterima melalui jalur tes. Untuk jalur PMPA sebanyak 30 orang.

Namun total siswa yang diterima totalnyo 400 orang."Sisanya 50 orang itu tidak tidak jelas dari jalur apa masuk ke SMAN 6," ujarnya.

Lebih lanjut Almi menjelaskan, siswa yang diterima di SMAN 6, orang tua siswa diminta uang bangunan Rp5.250.000, SPP 400 ribu perbulan dan uang seragam 1550.000 .

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved