Pilkada Serentak 2018
Permasalahan DPT tak Bisa Jadi Landasan, Bawaslu Sumsel Akui PSU Sulit Dilaksanakan
Saksi pasangan nomor urut 4 Dodi-Giri hingga saat ini menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan harga mati
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Saksi pasangan nomor urut 4 Dodi-Giri hingga saat ini menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan harga mati untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel.
Hal tersebut lantaran saksi Dodi-Giri menilai pihak penyelenggara tak memiliki legalisasi yang jelas dalam melaksanakan tugasnya lantaran banyak beragam kejanggalan yang pihaknya temukan dilapangan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung memproses laporan dari saksi paslon Gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 4, Dodi-Giri terkait pelanggaran penyelenggaraan Pilgub Sumsel 2018.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan berdasarkan laporan tim kuasa hukum Dodi-Giri, ditemukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak ada SK tugasnya sebagai penyelenggara dalam Pilgub Sumsel di Muaraenim dan Palembang.
Baca: 7 Advokat Tim Dodi-Giri Ngotot Minta Pemilihan Suara Ulang, Begini Jawaban Tegas Bawaslu Sumsel
Bawaslu Sumsel pun sudah memanggil KPU Muaraenim dan KPU Palembang. Selanjutnya, proses tersebut akan dikonsultasikan langsung dengan Bawaslu RI.
"Sedang diproses, kita sudah memanggil pelapor dan pihak terkait yakni KPU Muaraenim dan Palembang. Hasilnya akan diumumkan empat hari," jelasnya, Kamis (12/7/2018).
Terkait tuntutan PSU di Palembang dan Muaraenim Junaidi menegaskan bahwa persoalan DPT itu hanya pelanggaran administrasi dan hal itu tidak bisa mengubah substansi.
Baca: Saksi Dodi-Giri Desak PSU di Palembang, Ungkap Kejanggalan. Bawaslu : Rabu Penentuan PSU
Dengan bukti demikian, maka PSU tak bisa dilaksanakan karena permasalahan DPT.
"Tidak bisa PSU dengan landasan jumlah DPT, itu sulit kita lakukan karena ada batasan waktu dan hari atas rekomendasi PTPS, PPL atau Panwascam. Terkait dengan DPT sudah disimpulkan tidak bisa menjadi landasan untuk PSU, " tegas dia.
Baca: Paslon Dodi-Giri Gugat ke MK, KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih