Demi Obati Sesak Napas, Pilih Tanam Ganja di Rumah, Akhirnya Diringkus Bersama 22 Pot Pohon Ganja

TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja dalam jumpa pers atas pengungkapan kasus penanaman ganja, Selasa (10/7/2018), di Markas Polresta Denpasar. Tersangka pelaku penanaman ganja beralasan menanam pohon ganja untuk dipakai sendiri. 

SRIPOKU.COM, DENPASAR-- TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya.

Pria yang bekerja sebagai desainer dan tinggal di Jalan Tiying Tutul, Canggu, Kuta Utara, Badung ini menanam ganja dalam pot-pot bunga.

Tanaman ganja itu juga dirawatnya dengan pupuk organik.

Ternyata, Nandi tidak menjual ganja yang ditanamnya itu.

Baca: 12 Momen Kebersamaan Rafathar & Lala, Pengasuh Anak Raffi Ahmad & Nagita Slavina Sejak Kecil

Ia mengungkapkan bahwa pohon-pohon ganja ditanamnya dengan tujuan untuk dipakai sebagai obat alergi sesak napas yang dideritanya.

Sekitar setahun menanam pohon ganja, Nandi akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar, dan Selasa (10/7/2018) kemarin dihadirkan di depan awak media dalam jumpa pers tentang pengungkapan kasus itu oleh Polresta Denpasar, Selasa (10/7/2018).

Nandi ditangkap pada Sabtu (7/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca: Wishnutama Beberkan Bentuk Panggung Pembukaan Asian Games 2018, Netter Sampai Beri Dukungan

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hadi Purnomo mengatakan, Nandi ditangkap dengan barang bukti 10 batang pohon ganja besar (dalam pot besar) dan 12 batang pohon ganja kecil (dalam pot kecil).

Disita pula daun, batang dan biji ganja kering dalam satu toples.

Nandi ditetapkan sebagai tersangka karena biasa memakai narkoba.

Baca: Sempat Dijuluki Pangeran Dangdut, Naas Penyanyi Ini Meninggal karena Kecelakaan di Usia 16 Tahun

"Ganja-ganja ini ditanam tersangka mulai setahun yang lalu. Ditanam di sebuah pot dan untuk dikonsumsi sendiri," ucap Hadi Purnomo.

Hadi menjelaskan, tersangka awalnya membeli biji ganja di Pantai Kuta sekitar setahun lalu dari seseorang yang tidak dikenal.

Kemudian, biji itu ditanam oleh tersangka di sebuah pot dan dipupuk dengan pupuk organik.

Baca: Disindir Netizen Soal Status Janda Muda, Begini Jawaban Tegas Salmafina Sunan Santai Aja Beb

Tersangka merawat dengan baik pohon ganja itu hingga bibit itu pun tumbuh menjadi pohon dengan ketinggian sekitar 2 meter lebih.

Diperkirakan tanaman ganja akan tumbuh besar ketika berusia lima hingga enam bulan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved