Berita Palembang
Buron 5 Bulan, Sipir Aniaya Napi hingga Tewas Akhirnya Ditangkap, Akui Hantam Pakai Pemukul Lonceng
Joni menjadi buronan petugas selama lima bulan atas kasus penganiayaan terhadap narapidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Joni Saputra (36), sipir Lapas Merah Mata yang menjadi buronan petugas, akhirnya dibekuk.
Joni menjadi buronan petugas selama lima bulan atas kasus penganiayaan terhadap narapidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ya memang saya yang melakukan pemukulan itu, saya pukul kepalanya pakai besi berkali-kali. Saya lakukan itu di dekat pos jaga sewaktu saya lagi piket jaga," ujar Joni, ketika rilis perkara di Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (9/7/2018).
Joni dibekuk petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, ketika sedang berada di rumah keluarga mertuanya di kawasan Plaju Palembang, Sabtu (7/7/2018).
Baca: Uang di ATM Pebri Tiba-tiba Ludes Dikuras, Polisi Selidiki Adanya Transaksi Gaib
Joni ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap narapidana atas nama Bisan Azhari hingga menyebabkan korban tewas.
"Waktu itu saya bawa keluar dari dalam sel dan cuma lima menit. Setelah itu saya antar lagi ke dalam sel dan kondisinya masih sehat," ujar Joni.
Penganiayaan terhadap korban Bisan, Joni mengakui lantaran dipicu karena korban menyebar kabar bahwa memiliki hutang narkoba kepadanya sebesar Rp 500 ribu.
Kabar didapat Joni dari salah satu narapidana. Maka itu Joni merasa emosi dan langsung menjemput korban lalu dipukul menggunakan besi pemukul lonceng.
Baca: Bayinya Hilang, Lalu Ditemukan Meninggal di Lemari Es Sang Baby Sitter, Begini Curhatan Sedih Ibunya
"Itulah sebabnya, padahal saya tidak pernah ada urusan. Katanya ia (korban) meminta uang kepada keluarganya dengan alasan punya hutang narkoba kepada saya. Waktu itu saya pukul pakai pemukul lonceng, tapi saya lupa berapa kali memukulnya," ujar Joni yang mengakui bahwa selama buronan polisi dirinya sama sekali tidak bekerja dan selalu berpindah-pindah.
Kasus penganiayaan terjadi pada, Selasa (6/2/2018) pukul 10.00. Pelaku Joni melakukan penganiayaan terhadap korban Bisan di pos jaga Lapas Merah Mata.
Korban sempat menjalani perawatan medis dan tiga minggu kemudian korban meninggal dunia dengan kondisi pendarahan pada bagian kepala.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, tersangka Joni menjadi sejak lima bulan lalu atas kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.
Baca: Realisasikan Program 100 Hari Kerja Gubernur Terpilih, Pemprov Sumsel Harus Bentuk Tim Transisi
Tersangka memang statusnya sebagai sipir atau pegawai Lapas Merah Mata.
"Tersangka ditangkap di Plaju dan selama ini memang buron. Sementara ini dari keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan tersangka hanya sendirian."
"Namun saat ini masih dalam penyidikan petugas. Mengenai motifnya juga masih diselidiki, apakah dendam pribadi atau masalah hutang narkoba," ujar Yoga.
Baca: Miliki Pola dan Warna Bulu yang Aneh, Berikut 15 Foto Binatang yang Lucu & Bikin Gemas