Berita Palembang

Jelang Tahun Ajaran Baru, Permintaan Akte Kelahiran Capai 200 Per Hari, Ini Syarat Pembuatan Akte

Edwin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Palembang, mengatakan kebanyakan yang datang bukan membuat E-KTP

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Suasana - Warga yang sedang mengatre di kantor Disdukcapil Palembang. Rabu (4/7) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kartu tanda penduduk memang sebagai identitas mutlak yang harus dimiliki oleh rakyat Indonesia.

Tanpa adanya kartu itu masyarakat sulit untuk mengkases segala urusan administrasi.

Pantauan Sripo, Rabu (4/7) kantor pelayanan publik Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, banyak masyarakat Palembang yang mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) maupun akte kelahrian.

Terlihat di lokasi pagi menjelang siang hari masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat administrasi, berjalan lancar tanpa ada penumpukan atau antrian panjang.

Demikian dengan beberapa petugas pegawai ASN, yang juga masih cukup normal melayani setiap pengunjung yang datang.

Pratiwi, salah seorang warga Kenten yang sedang mengurus pembuatan KTP Elektronik pun mengaku bahwa pembuatan KTP cukup memakan waktu yang lama.

"Lumayan, soalnya nunggu jadinya yang lama, kalo proses sih tergantung antrean," Jelasnya saat ditanyai.

Edwin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Palembang, mengatakan kebanyakan yang datang bukan membuat E-KTP tetapi sebagian besar membuat akte kelahiran untukk anak sekolah

"Kalau pembuatan E KTP tidak begitu banyak, tetapi kalau akte kelahiran rata-rata setiap hari 200 akte, dan bagi yang belum mengambil KTP kita distribusikan melalui camat, lurah dan RT,"ujarnya.

Untuk pembuatan KTP Elektronik baru yang hilang, biasanya sedikit lebih lama lantaran penumpukan data dari pusat. Berbeda dengan pembuatan surat keterangan KTP elektronik sementara dan akte kelahiran yang terkadang bisa diurus dalam satu hari saja.

"untuk normalnya rata-rata KTP Elektronik cetak yang hilang, sehari kita bisa capai 1000 cetak. Sedangkan untuk pembuatan baru disetiap kecamatan, terbantu capai 4000 cetak KTP dalam sehari,"ungkapnya.

Berikut syarat pembuatan akte kelahiran

1. Surat pengantar dari RT atau RW.

2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved