Ketua KPU Sumsel : Hitung Cepat Bukti Transparansi, Hasil Mutlak Tunggu Pleno
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan hitung cepat merupakan bukti transparansi pihak dalam pesta demokrasi.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Proses hitung cepat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menjadi rujukan pasti siapa Gubernur Sumsel terpilih nantinya.
Sebab, hitung cepat hanya merupakan proses rekap yang dihimpun dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sumsel.
Untuk hasil keputusan multak kembali kepada hasil pleno KPU yang bakal diselenggarakan pada 9 Juli mendatang.
Hingga Jumat (29/6/2018) malam hasil hitung cepat KPU dengan data masuk 90,14%, pasangan Herman-Deru masih memimpin dengan perolehan 35,91% suara disusul Dodi-Giri 31,16%, Ishak-Yudha 21,66% dan Aswari-Irwansyah 11,26%.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan hitung cepat merupakan bukti transparansi pihak dalam pesta demokrasi.
Akan tetapi hasil tersebut tak bisa menjadi acuan penentu kemenangan karena harus berdasarkan dokumen yang ada dalam kotak suara.
"Hitung cepat hanya informasi, kalau terpilih tidak terpilihnya masih berdasarkan dokumen negara yakni dari kotak suara," ujarnya.
Diterangkannya, perhitungan cepat ini tidak diwajibkan 100 persen karena memang ada beberapa kendala seperti pemahaman KPPS.
Pihaknya memberikan beberapa dokumen kepada KPPS dimana salah satu dokumen itu diperuntukkan untuk discan sedangkan dokumen C1 yang berhologram dimasukkan ke dalam kotak suara untuk melewati tahap berjenjang.
Ia membeberkan, proses hitung cepat KPU sangat berbeda dengan lembaga survei. Lantaran hasil suara berdasarkan seluruh laporan TPS di Sumsel bukan berdasarkan sampel.
"Hitung cepat kita dari c1 semua TPS, hasil ini juga menjadi sebagai alat pengendalian dan pembanding kita kalau ada permasalahan saat pleno," ungkap dia.
Hitung cepat ini ditayangkan sebagai gambaran karena KPU ingin memberikan informasi kepada masyarakat serta mengkoordinasikan kerja KPU di Kabupaten/Kota. Menurutnya, hasil hitung cepat ini juga tidak akan mempengaruhi rekapitulasi hasil dari kota suara.
Proses rekapitulasi ini akan mulai dilakukan pada tanggal 7 Juli hingga 9 Juli dan akan mengumumkannya langsung. Karena itu, untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel agar arus balik kotak suara ke KPU Sumsel dikawal.
"Kami akan gunakan data seakurat mungkin dan kami tentunya akan mengamankan setiap suara meskipun hanya satu suara," tegas dia.