Pilkada Serentak 2018

Ratusan Pasien, Petugas Rumah Sakit Rabain Muaraenim dan Tahanan tidak Bisa Mencoblos

Jujur saya kecewa karena tidak bisa memilih. Saya tidak tau kalau harus membawa A5 karena sibuk mengurus orang sakit

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Salah satu pasien RSUD Muaraenim, Fitrianti (40) warga Desa Karang Raja mengaku sangat kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018). Padahal dirinya sudah jauh-jauh hari membawa formulir C6 kwk dan KTP el. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Karena tidak memiliki formulir A5, ratusan pasien, keluarga pasien, petugas Rumah Sakit Daerah Rabain Muaraenim dan tahanan Polres Muaraenim, tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018).

Pantauan Sripoku.com di lapangan, para petugas dari TPS 10 Kelurahan Muaraenim yang merupakan TPS terdekat di RSUD Rabain dan tahanan Polres Muaraenim, mendatangi langsung ke Rumah Sakit dan Tahanan Polres Muaraenim, banyak menemukan pasien yang dirawat, keluarga pasien bahkan petugas RSUD Rabaian yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki formulir A5 sebagai syarat memilih di luar wilayah tempat tinggal.

Baca: Pasangan Harno-Fitri Unggul di Quick Qount atau Hitung Cepat Sementara LKPI

Padahal mereka memiliki undangan untuk memilih C6 dan KTP elektronik namun karena tidak mengetahui bahwa harus membawa formulir A5 sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilih.

Begitu juga pada tahanan Polres Muaraenim, seluruh tahanan tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena terkendala formulir A5.

Menurut Fitrianti (40) warga Desa Karang Raja, ia mengaku sangat kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Padahal dirinya sudah jauh-jauh hari membawa formulir C6 kwk dan KTP el.

Baca: Ini Hasil Hitung Cepat Quick Count Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018

Selain itu juga, ia pertanyakan sosialisasi KPU Muaraenim ke rumah sakit.

“Jujur saya kecewa karena tidak bisa memilih. Saya tidak tau kalau harus membawa A5 karena sibuk mengurus orang sakit. Katanya jika bisa menunjukkan KTP el sudah bisa memilih," keluhnya.

Hal senada dikatakan oleh salah satu petugas rumah sakit yang enggan disebutkan namanya, bahwa pihaknya juga merasa kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.

Padahal ia bertugas di rumah sakit yang tentu tidak bisa ditinggalkan karena menjaga orang sakit.

Seharusnya KPU, menyediakan TPS khusus dan mensosialisasikan jauh-jauh hari jika harus menggunakan A5 untuk memilih.

“Kecewa nian kami. Katanya mau meningkatkan angka partisipasi. Kami juga tidak mungkin meninggalkan tugas, jadi kami tidak bisa pulang,” ucapnya.

Baca: Pilkada Palembang: Pasangan Sarimuda-Cek Rozak Menang Telak di TPS 32 Kelurahan Sei Selayur

Ketika dikonfimasi ke Komisioner KPU Bidang Tekhnis Ahyaudin mengatakan, pihaknya berpedoman dengan aturan bahwa bagi warga yang hendak memilih di luar wilayahnya harus menunjukkan KTP el dan formulir A5.

Untuk keluarga pasien dan petugas, apabila masih bisa meninggalkan sesaat agar kembali ke rumah masing masing untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebab pihaknya tidak mau mengambil resiko.

Jadi kami tetap berpedoman pada aturan yang ada.

"Kalau kami mengizinkan nanti bisa jadi masalah buat kami,” ujar Ahyaudin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved