Berita Muaraenim
Tim SBH Laporkan Dugaan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Muaraenim
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 (SBH) Riasan Sahri SH MH, melaporkan temuan dugaan politik uang ke Panwaslu
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 (SBH) Riasan Sahri SH MH, melaporkan temuan dugaan politik uang ke Panwaslu Muaraenim, Senin (25/6/2018).
Menurut Riasan, bahwa ia melaporkan temuan dugaan money politik oleh tim Peserta Pilkada Muarenim.
Pertama temuan di Desa Darmo, dan kedua laporan temuan di Desa Karang Raja. Bahkan sebenarnya terindikasi hampir di seluruh tempat di Kabupaten Muaraenim, dan sudah sangat meresahkan.
Adapun modus mereka, kata Riasan, mereka (tim Paslon) awalnya meminta KTP dan KK terlebih dahulu. Setelah itu, akan datang tim mereka yang mempetakan dan membagi-bagikan surat SK Saksi Luar atau Relawan yang disusul dengan pemberian uang sebesar Rp 50 ribu per jiwa bagi yang mempunyai mata pilih.
Didalam pergerakannya, tim tersebut mulai bergerak sekitar pukul 19.00 hingga pukul 22.00. Jika melihat pola kerjanya, ini sepertinya masif dan terencana.
"Mereka itu (timses), tidak tahu yang mereka jadikan saksi luar tersebut adalah pengurus partai pendukung kami," ujar Riasan.
Ketika dikonfirmasi ke Tim Advokasi Paslon nomor urut empat Novriansyah SH MH dan Rahmat Hartoyo SH MH, membantah jika hal tersebut dikatakan money politik.
Sebab sama sekali unsurnya tidak terpenuhi, karena jika money politik selain memberikan uang juga harus ada ajakan memilih.
Sedangkan uang tersebut diberikan adalah uang pengganti transportasi sebagai tenaga saksi luar tim Paslon nomor urut lainnya.
Mengenai masalah hanya yang mempunyai hak pilih yang mendapatkan uang tersebut, lanjut Novriansyah, karena yang dibawah umur tidak ada hak pilih.
Untuk masalah saksi luar tersebut, tentu akan kami cek dulu dalam daftar kami, apakah memang termasuk atau tidak, karena bisa saja orang luar yang mengaku-ngaku sebagai tim kami untuk tujuan lain.
Dan untuk saksi luar, hal tersebut tidak menyalahi aturan boleh sebanyak mungkin dan tidak dilarang, hanya saksi dalam yang dibatasi hanya dua orang.
"Saksi luar siapa saja boleh mengawasi. Jika mau sekampung tidak ada masalah. Dengan adanya laporan ini, kita serahkan ke Panwaslu dan siap menghadirinya, karena pasangan AHY sangat anti money politik," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Muaraenim Suprayitno, membenarkan hari ini , pihaknya sudah mendapatkan dua laporan dari kuasa hukum tim Paslon nomor urut satu tentang dugaan money politik yang dilakukan tim Paslon nomor urut lainnya.
Untuk tu pihaknya, telah menyurati tim Paslon nomor urut empat untuk melakukan klarifikasi.
"Kita sudah kirim suratnya, insyaallah besok (Selasa, red) mereka akan melakukan klarifikasi," ujarnya.(ari)