Punya Uang Rusak, Jangan Dibuang. Ini Syaratnya Supaya Bisa Ditukar
menukarkan uang yang rusak ada syaratnya. Untuk mengetahui syaratnya, terlebih dahulu harus tahu seperti apa sih uang yang tidak layak edar itu.
SRIPOKU.COM - Seringkali kita bingung jika mendapatkan uang yang dalam kondisi rusak , entah itu karena kena air, lecet atau robek. Secara teknis, uang yang rusak tidak bisa digunakan untuk membeli sesuatu, akan tetapi uang rusak sebenarnya bisa ditukarkan lho. Asalkan memenuhi syaratnya, uang rusak milik Anda bisa ditukarkan kembali.
Bank Indonesia selaku lembaga utama yang mengelola dan mengatur peredaran uang di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa uang yang dipakai masyarakat harus layak edar atau Uang Layak Edar (ULE). Selain itu, BI juga memiliki kewajiban untuk mengganti uang yang rusak dengan uang baru yang lebih mulus.
Namun menukarkan uang yang rusak ada syaratnya. Untuk mengetahui persyaratannya, Anda terlebih dahulu harus tahu dulu seperti apa sih uang yang tidak layak edar itu. Berikut ulasannya yang dilansir dari Hipwee.
1. Lusuh atau Cacat
Menurut UU No.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3, uang rupiah yang ukuran dan bentuknya tidak berubah dari aslinya, tetapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan, maka uang tersebut tidak layak edar. Sedangkan uang yang cacat, memang sudah cacat dari awal percetakannya.
2. Ditarik dari peredaran
Uang lama yang sudah tidak berlaku masih bisa ditukarkan hingga 10 tahun sejak uang tersebut ditarik dari peredaran.
3. Rupiah Rusak
Menurut UU No.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3, bila ukuran dan bentuk uang rupiah telah berubah dari aslinya, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengkerut, maka uang tersebut layak ditukarkan. Namun terlebih dahulu, BI akan mengecek apakah kerusakan tersebut disengaja atau tidak disengaja.
Syarat agar rupiah yang rusak bisa ditukarkan:
1. Minimal masih utuh 2/3 dan nomor seri uangnya masih terlihat
Anda harus memastikan uang rusak milik Anda masih utuh, paling tidak sekitar 2/3. Entah itu robek di bagian atas, bawah, atau samping, yang penting uang Anda masih tersisa 2/3-nya.
Nah, kalau untuk uang yang terbelah, Anda masih bisa menukarkannya dengan syarat nomor seri uang tersebut masih bisa dilihat.