Berita Palembang
Kepergok Mainkan Senpira Ayahnya, Riki Lebaran di Penjara
- Riki (25), terpaksa harus berlebaran di tahanan Mapolda Sumsel. Riki diamankan petugas lantaran memiliki senjata api rakitan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Riki (25), terpaksa harus berlebaran di tahanan Mapolda Sumsel. Riki diamankan petugas lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira).
"Senjata itu punya ayah saya dan memang sudah lama. Senjata itu hanya untuk sekedar jaga malam dan bukan untuk kejahatan," ujar Riki, ketika rilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (4/6/2018).
Riki diciduk petugas di kediamannya kawasan Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu (20/5/2018) pukul 10.00 WIB.
Petugas unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mendapatkan barang bukti senira jenis revolver warna silver berikut karena sebutir amunisi peluru ukuran 5,6 mm.
"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kanit 1 Subdit III Jatanras, Kompol Antoni Adhi.
Penangkapan tersangka bermula Subdit 1 mendapat informasi bahwa ada orang berinisial MA yang memiliki senpira. Lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Begitu dapat informasi, personel Subdit 1 langsung menuju rumah tersangka.
Namun petugas mendapati tersangka Riki sedang memegang senpira tersebut dengan tangan kanannya.
"Senpiranya langsung kami rebut dan ada satu butir amunisi aktif. Kami masih melakukan pengejaran pada MA. Untuk tersangka dikenakan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.
Baca: Pasar Murah PT Rompoen Enam Bersaudara Laris Manis Diserbu Masyarakat Sungai Rotan Muaraenim
Baca: Bulan Ramadan Rokok Sumbang Inflasi Kota Palembang dan Lubuklinggau
Baca: PT Roempoen Enam Bersaudara Gelar Pasar Murah dan Bantu Sekolah Tingkatkan Pendidikan
Baca: Akhirnya, Pemain Berdarah Indonesia Ini Resmi Melenggang ke Piala Dunia 2018
Baca: Ancam Pakai Senpi dan Sajam, 4 Perampok Ini Gasak Uang dan Motor Pegawai Koperasi di Lahat