Berita Palembang

Curi Motor Keluarga Sendiri, Residivis Pembobol Alfamart Ini Ajak Temannya Masuk Bui

Lantaran telah mencuri motor keluarga sendiri, membuat keduanya harus ditangkap anggota Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang.

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kedua tersangka Doni dan Andika, saat diamankan unit di Pidum Polresta Palembang, Rabu (23/5/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ada-ada saja ulah yang dilakukan Doni (28) dan rekannya Andika alias Celengot (18), keduanya warga Jalan KH Asyik Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu Kelurahan SU I Palembang ini.

Lantaran telah mencuri motor keluarga sendiri, membuat keduanya harus ditangkap anggota Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang.

Keduanya ditangkap petugas Pidum Polresta Palembang, saat berada dirumahnya masing-masing, Selasa (22/5/2018) pukul 23.00 WIB.

Aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan Nopol BG 5487 IZ tahun 2012, dilakukan keduanya pada Kamis (10/5/2018) lalu.

Setelah berhasil ditangkap, petugas pun langsung mengiring keduanya ke sel tahanan Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca: 9 Perenang Indonesia Try Out ke Jerman, Dua di Antaranya dari Sumsel

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin membenarkan petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.

"Ya, kita berhasil mengamankan dua tersangka DN dan AD. Keduanya kita amankan dikediamannya masing-masing," ungkap Tohirin, Rabu (23/5/2018).

Lanjut Tohirin, tertangkapnya kedua tersangka ini berkat adanya laporan dari korbannya yakni Eko Saputra (27) warga Jalan KH. Asyik lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang yang melapor ke Polresta Palembang.

Baca: Rayakan Ulang Tahun ke 13 S-Man Dapat Kado Spesial dari Sriwijaya FC

Berdasarkan laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat ini keduanya tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang.

"Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun pidana," katanya.

Sedangkan, tersangka Doni saat ditemuin di ruang piket reskrim Polresta unit Pidum mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor.

Baca: Gegara Sebar Meme Rizieq Shihab & Amien Rais, Anggota DPRD Karawang Babak Belur Dihajar Massa

"Ya Pak, motor yang saya ambil itu milik keluarga (misan) saya, saya khilaf pak," ungkapnya.

Aksi yang dilakukannya pada saat korban sedang bermain warnet dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari TKP.

"Motornya diparkir di halaman warnet Pak dan langsung saya ambil dengan menggunakan kunci T," aku resedivis kasus pembobolan Alfamart tahun 2015 ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved