Ramadan 2018
Hukum Menggunakan Pasta Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Sebagian ulama Malikiyah dan asy-Sya’bi memakruhkan penggunaan siwak basah di siang hari (ketika puasa) karena memiliki rasa.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Menjaga diri dari pembatal atau hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa adalah sebuah keharusan.
Ini dilakukan sebagai wujud keseriusan dan perhatian seseorang pada puasa yang sedang dilakukan.
Berkaitan dengan ini, Rasulallah saw bersabda:
عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ عن أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabrah, dari bapaknya, ia berkata; Aku berkata (bertanya), ‘Wahai Rasulallah, ajarkan aku berwudlu’. Beliau bersabda: ‘Sempurnakanlah wudlu, dan bersungguh-sungguhlah saat berinstinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air) kecuali jika engkau sedang puasa [H.R. Abu Dawud (142, 143, 144), at-Tirmidzi (38), an-Nasai, I: 66, Ibnu Majah (407), Ahmad (16385), Ibnu Hibban (1054)].”
Riwayat ini berisi penegasan tentang keharusan untuk berhati-hati bagi orang yang sedang berpuasa.
Sebab berlebihan ketika istinsyaq dikhawatirkan dapat menjadi sebab masuknya air ke dalam kerongkongan dan dapat menjadi sebab batalnya puasa.
Baca: Waw! Inilah 7 Kiat Menggapai Puasa Ramadhan yang Sempurna Dimata Allah SWT
Terkait dengan puasa, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah tentang bersiwak dan sikat gigi, terlebih jika disertai dengan pasta gigi.
Lalu bagaimana penjelasan tentang keduanya? Berikut bahasan singkat dari kami.
Berkaitan dengan siwak, Rasulallah saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Dari Abu Huraitah, ia berkata; Rasulallah saw bersabda: ‘Sekiranya tidak membebani umatku, aku akan perintahakan mereka untuk bersiwak di setiap wudlu [H.R. al-Bukhari (secara mu’allaq), Ibnu Abi Syaibah (1787).”
Baca: Begini 6 Tips & Petunjuk Rasulullah SAW dalam Menjalankan Puasa Ramadhan
Hadits ini dan yang semakna dengannya- menjadi dalil tentang bolehnya menggunakan siwak dalam setiap keadaan (basah atau kering) dan setiap waktu, temasuk ketika sedang berpuasa.
Sebagian ulama Malikiyah dan asy-Sya’bi memakruhkan penggunaan siwak basah di siang hari (ketika puasa) karena memiliki rasa.
Namun pendapat ini tidak disetujui oleh Ibnu Sirin.