Ramadan 2018
Hukum Menggunakan Pasta Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Sebagian ulama Malikiyah dan asy-Sya’bi memakruhkan penggunaan siwak basah di siang hari (ketika puasa) karena memiliki rasa.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Beliau mengatakan air pun memiliki rasa namun kita tetap boleh berkumur denganya.
Pandangan ini sejalan dengan Ibnu Umar yang membolehkan penggunaan siwak kering maupun basah.
Oleh karena itu, siwak yang basah maupun kering tidak menjadi masalah selama tidak masuk ke dalam kerongkongan.
Berkaitan dengan ini, Syaikh Nuh Ali Salman, salah satu anggota Dar al-Ifta memberikan paparan sebagai berikut:
Apa saja yang masuk ke mulut namun tidak sampai ke kerongkongan (al-jauf) maka tidak membatalkan puasa, baik berupa makanan, minuman, maupun selain keduanya.
Oleh karenanya, berkumur-kumur dengan air atau selainnya tidak membatalkan puasa selama tidak sampai masuk ke kerongkongan.
Demikian juga dengan mencicipi makanan dan menggunakan pasta gigi.
Ini menurut pertimbangan teoritis.
Namun jika dilihat secara praktikal, pasta yang digunakan untuk membersihkan gigi (rasanya) bercampur dengan ludah dan (bisa) sampai ke kerongkongan.
Padahal puasa merupakan perkata penting, sehingga bagaimana mungkin seorang muslim tidak khawatir dan (malah) menjerumuskan dirinya pada kehancuran (batalnya puasa –pent) dengan perbuatan semisal ini.

Rasulallah saw telah bersabda tentang berkumur-kumur dan istinsyaq kepada orang yang meminta diajarkan wudhu:
“Jika engkau berwudlu, bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq selama engkau tidak berpuasa.”
Jika ingin menggunakannya, hendaklah dilakukan di malam hari (sebelum waktu sahur usai –pent).
Meskipun secara prinsip tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan dengan sengaja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/hukum-menggunakan-pasta-gigi-di-siang-hari-saat-puasa-ramadhan_20180516_151235.jpg)