Berita Palembang
DPRD Kota Palembang Sebut Belum Ada Pembahasan Mengenai Kenaikan Gaji RT RW
Wacana kenaikan insentif ketua Rukun Tetangga (RT) dari Rp 300 ribu, menjadi Rp 600 ribu ternyata belum dibahas oleh DPRD Kota Palembang
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wacana kenaikan insentif ketua Rukun Tetangga (RT) dari Rp 300 ribu, menjadi Rp 600 ribu ternyata belum dibahas oleh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang.
Bahkan, pengajuannya juga belum ada, apalagi untuk disetujui.
"Pengajuan belum ada sampai sekarang. Apalagi dibahas," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Nazili, saat dihubungi melalui sambungan telepon celuler, Senin (7/5/2018).
Baca: Gubernur Sumsel Alex Noerdin Perjuangkan Penambahan Insentif untuk Guru Honorer
Menurutnya, kalau kenaikan tidak melalui prosedur dan aturan yang berlaku, pasti akan menjadi masalah dikemudian hari.
Namun, kalau keuangan daerah memang mampu untuk memenuhi hal tersebut, silahkan saja.
"Asal sesuai aturan, silahkan saja. Kalau tidak sesuai aturan jadi pasti jadi masalah. Yang pasti, pengajuan belum pernah masuk, belum pernah dibahas," katanya.
Baca: Gaji Ketua RT RW di Palembanh Naik Menjadi Rp 600 Ribu
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menaikkan gaji RT RW sebesar Rp 600 ribu dari semula Rp 300 ribu.
Hal ini dipastikan oleh Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib yang sudah menandatangani Perwali untuk kenaikan gaji RT RW ini.
"Ya gaji RT RW dalam waktu dekat kita naikan," kata Pjs Walikota Palembang, Ahmad Najib.
Baca: Ketua RT Sambut Baik Insentif Rp1 Juta yang dicanangkan Paslon MUSI
Najib mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyesuaian dana terkait kenaikan gaji RT RW tersebut.
Seletah hal itu dilakukan maka, akan segera diterapkan.