Berita Lubuklinggau
Sepuluh Bulan Buron, Tersangka Pembobol Rumah di Lubuklinggau Ini Akhirnya Ditangkap
Tersangja ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobol rumah.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah menjadi orang buruan sekitar sepuluh bulan lamanya, Dodi Saputra (23), warga Jalan Patimura RT03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau ditangkap polisi.
Tersangja ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobol rumah.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumah pamannya, Kelurahan Muaraenim Kecamatan Lubuklinggau Barat pada Sabtu (5//5/2018) sekitar pukul 08.00 wib. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temanya Tarmiji," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi, Minggu (6/5/2018).
Dikatakan tersangka ditangkap karena kasus curat yang dilakukan di rumah korban, yaitu Iin Deta (24) warga Jalan Patimura RT04 Kelurahan Muaraenim Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Peristiwa curat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat, sesuai dengan laporan polisi LP.B/117/VII/2017, Tanggal 11 juli 2017.
Diungkapkan, aksi curat yang dilakukan tersangka dilakukan pada 10 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.
Modusnya, tersangka membongkar rumah korban, dengan cara merusak kunci gembok rumah korban.
Setelah itu, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban. Antara lain, satu buah ponsel merek advan dan uang tunai Rp500 ribu.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk membuka rumah sudah kita amankan di Polsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Iptu Sofian Hadi.