Ancam Ibu Kandung, Oknum Honorer di Muratara Ini Pecahkan Kaca Rumah dan Bakar Hordeng
MPH (24), warga Dusun IV Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara kini meringkuk di tahanan Polsek Karang Dapo
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MURATARA -- MPH (24), warga Dusun IV Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara kini meringkuk di tahanan Polsek Karang Dapo.
Ia ditangkap Kamis (26/4/2018), karena dilaporkan melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, CI (47).
Peristiwa bermula pada Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 19.30 di kediaman CI dan anaknya MPH. Saat itu, MPH meminta uang kepada ibunya secara paksa uang sebesar Rp2 juta.
Alasannya uang tersebut untuk ongkos berangkat ke Jawa. Namun karena tak punya uang, CI tak bisa memenuhi permintaan anak kandungnya tersebut.
Karena keinginannya tak dipenuhi oleh sang ibu, MPH jadi kalap dan langsung mengambil parang lalu memecahkan kaca pintu rumah dengan parang.
Tak cukup sampai disitu, MPH kemudian mengancam akan membakar rumah sambil membakar hordeng rumahnya. Disaat itu, MPH juga mengancam akan membunuh ibu kandungnya kalau uang tak diberikan.
Karena takut, CI kemudian memberikan uang yang ia punya sebesar Rp300 ribu kepada anaknya. Satu hari sebelumnya, MPH juga sudah meminta secara paksa uang kepada ibunya sebesar Rp1,3 juta.
Baca:
Istri Sedang Hamil, Ustadz Solmed Terciduk Videocall dengan Wanita Lain, Sosoknya Diperdebatkan!
Salut! Callind, Aplikasi Baru Tandingan WhatsApp Buatan Gadis Kebumen Sempat Ditawar Rp200 Miliar
Karena sudah tak tahan dengan perlakuan anaknya yang kerap kali berbuat kasar, CI kemudian melaporkan MPH ke Polsek Karang Dapo, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/IV/2018/Sumsel/Res mura, tgl 22 April 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (22/4/2018) anggota Polsek Karang Dapo langsung melakukan penggerbekan, namun pelaku sudah melarikan diri. Dan pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 19.30, Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya kapolsek dan kanit reskrim bersama anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang berhulu plastik dengan panjang 50 cm, satu lembar hordeng warna oranye hijau muda yang terbakar dan pecahan kaca pintu rumah.
"Pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan menindaklanjuti perkara tersebut," ujar Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar, Jumat (27/4/2018). (*)