Data Kependudukan Sangat Penting untuk Seluruh Proses Administrasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel mengadakan bimbingan teknis pemanfaatan data
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel mengadakan bimbingan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tingkat kabupaten/kota se Sumatera Selatan.
Bimbingan teknis ini diadakan di Ruang Rapat Disdukcapil Sumsel, Rabu (25/4/2018).
Dengan tema 'Bimbingan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tingkat kabupaten/kota se Sumatera Selatan ini diadakan untuk mewujudkan program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan di Provinsi Sumsel', yang berarti pentingnya data kependudukan untuk seluruh proses administrasi.
Baca: Tunggak Pembayaran Selama 3 Bulan, Puluhan Pelanggan PLN di Lahat Terancam Gelap Gulita
Baca: Tinggal di Pedesaan, Salah Satu Kunci Umur Panjang
Kegitaan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 - 26 April, yang diikuti 55 peserta dari kepala bidang pemanfaatan data dan dokumen dan dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel, Dra. Hj Septiana Zuraida S.H, M.si, serta Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Administarsi Kependudukan, Dr. Ir. David Yama, M.Sc, Ma sebagai pembicara.

Data kependudukan merupakan data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Baca: Sumur Minyak di Aceh Meledak, Api Masih Menyala Hingga Siang Ini
Data kependudukan ini akan terus termutakhir setiap waktu, sesuai dengan pelaporan penduduk.

"Kedepan pemanfaatan data kependudukan ini semakin diinginkan oleh lembaga," ujar David Yama saat menjadi pembicara kegiatan.
Baca: Ajang Balas Dendam di Semifinal Liga Champions Bayern Munchen Vs Real Madrid, Ini Susunan Pemain
Secara nasional data seluruh penduduk Indonesia (WNI) dan ber NIK sebanyak 262.365.947 records tahun 2017. Sementara data yang wajib KTP ada 185.249.711 dan yang sudah records 97.4 persen atau sebanyak 180.433.218.
"Dari target 100 persen baru tercapai 97.4 persen, memang sudah banyak yang melakukan perekaman, tapi terkadang ada yang domisili di suatu daerah tetapi ia buat lagi di daerah lain,"ujarnya. (*)