Niat Bantu Orangtua Ambil Hasil Sadapan Karet, Gadis di Muratara Ini Malah Diperkosa di Tengah Jalan

Malang yang dialami oleh gadis berinisial NAW (17) warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: pairat
istimewa
FOTO ILUSTRASI 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Malang yang dialami oleh gadis berinisial NAW (17) warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

Ia menjadi korban permerkosaan pada 4 Maret 2018 atau sekitar satu setengah bulan lalu. 

Kejadian bermula pada 4 Maret 2018 sekitar pukul 08.15, NAW berangkat ke kebun karet untuk membantu orang tuanya menating atau mengambil getah karet hasil sadapan.

Dengan berjalan kaki, NAW yang masih berstatus pelajar ini menyusuri areal perkebunan karet.

Namun di tengah perjalanan, ia bertemu dengan TN (30) yang merupakan warga sedesanya.

TN, tersangka kasus pemerkosaan diamankan di Polsek Nibung.
TN, tersangka kasus pemerkosaan diamankan di Polsek Nibung. (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Saat itu, TN langsung menarik tangannya, tapi NAW yang kaget langsung berontak dan menepis pegangan tangan TN.

Pegangan itu terlepas dan NAW pun langsung melarikan diri. Melihat itu, TN langsung mengejar dan kembali berhasil memegang NAW.

Hingga akhirnya pemerkosaan TN terhadap NAW pun terjadi dan usai melampiaskan nafsunya bejatnya, TN kemudian pergi meninggalkan NAW di lokasi.

Baca:

Mbah Mijan Ungkap Putri Marino Hamil 4 Bulan dan Lahiran September

Jeniffer Dunn Diisukan Hamil di Dalam Jeruji Besi. Ini Jawaban Pengacara

Kini orangtua korban baru melapor ke Polsek Nibung pada 18 April 2018, sesuai dengan laporan polisi LP/28/IV/2018/ Sumsel/mura/sek nibung. tgl 18 April 2018.

"Orang tua korban datang ke Polsek Nibung pada 18 April 2018, melaporkan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, seperti diatur salam pasal 81 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung Iptu Amirudin, Jumat (20/4/2018).

Akhirnya berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka pelaku.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap TN.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksan, ia mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Iptu Amirudin. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved