Jembatan Musi IV Sesuai Study Kelayakan, tak Akan Dilalui Kapal Besar
Perencanaan jembatan Musi IV diakui pemerintah Sumsel sudah sesuai standar berdasarkan study Kelayakan AMDAL dan aspek lainnya.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Perencanaan jembatan Musi IV diakui pemerintah Sumsel sudah sesuai standar berdasarkan study Kelayakan AMDAL dan aspek lainnya.
Kepala Dinas PUBM Sumsel, Ucok Hidayat menerangkan mengenai ketinggian Clearence Musi IV , diputuskan ketinggian 13,75 m diatas ketinggian Clearence jembatan ampera 11,25 m berdasarkan hasil rapat koordinasi penentuan clearence pada tanggal 25 feb 2015.
"Rapat kordinasi dihadiri langsung oleh pihak terkait , KSOP Palembang , Kantor Distrik Navigasi Palembang dan lain-lain," terang Ucok, Jumat (20/4/2018).
Baca: Disebut Anggota DPR RI Proyek Ngawur, PPK Musi IV: Pengerjaan Sudah Sesuai Rencana
Sesuai dengan kondisi lapangan, Ucok menyebut bahwa jembatan Musi IV berada di sebelah hulu dr Pelabuhan International Boom Baru Palembang.
Dengan demikian jembatan penunjang Asian Games 2018 tersebut tersebut tidak akan dilayari oleh kapal berukuran besar.
"Jadi kapal berukuran besar tidak akan melalui Musi IV," tegas dia.
Baca: Bukan Orang Biasa, Foto Ini Ungkap Keluarga Roy Kiyoshi Karma & Agamanya Dipertanyakan
Tinggi jembatan Musi IV, tidak masuk dalam kriteria SK Menhub bahwa Pelabuhan internasional minimal tinggi Clearence jembatan yang akan dilalui kapal adalah memiliki ketinggian 40 M.
Hasil Keputusan rapat koordinasi tsb dituangkan dalam SK Gubernur No : 630/0697/DISHUBKOMINFO Tgl Maret 2015 yang disampaikan Kepada Kemenhub dan Kemen PUPR yang menjadi bagian dari pengambilan keputusan Koordinasi.
Baca: 5 Bomber Lokal Ini Tampil Melempem saat Diprediksi Bakal Beringas, Nomor 2 Belum Cetak 1 Gol pun
"Jadi sudah jelas kalau untuk kapal besar itu jembatan yang memiliki ketinggian 40 M di atas permukaan air. Jembatan Musi IV intinya sudah melalui mekanisme sesuai aturan dan ketentuan," katanya. (*)