Data Dua Kecamatan, Dinas PUPR Muba Bakal Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Program kesejahteraan dari pemerintah pusat khususnya dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Bedah Rumah hingga layak huni/dok Sripoku.com. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Program kesejahteraan dari pemerintah pusat khususnya dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah, mulai diterapkan.

Dimana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai melakukan pendataan terhadap rumah tidak kayak huni di Kecamatan Lawang Wetan dan Kecamatan Babat Toman.

Kepala Dinas Perkim Mursalin, melalui Kabid Perumahan Fanfani Syafri, mengatakan adanya program kegiatan BSPS telah diatur pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS, tujuannya ialah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca: Demi Menyambung Hidup, Gadis Manis Asal Garut Ini tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban, Begini Kisahnya!

"Ini merupakan program pemerintah pusat dan selain itu upaya Pemkab Muba dalam memberikan bantuan rumah yang layak huni bagi masyrakat.

Saat ini sedang berlangsung pendataan di dua kecamatan tujuanya untuk dilakukan bedah rumah melalui program BSPS dari kementrian PUPR,"kata Fanfani, Senin (9/4/2018).

Baca: Pemuda Adat OKUS Wakili Sumsel Hadiri Jambore Nasional di Kaltim

Lanjutnya, pada Bulan April ini pihaknya tengah fokus pendataan di Kecamatan Lawang Wetan. Lalu, pada bulan depan akan beranjak di Kecamatan Babat Toman.

"Kenapa hanya pada dua kecamatan saja, hal tersebut karena masih keterbatasan anggaran yang ada. Jadi target kita pada 2019 nanti telah di bedah rumah sebanyak 250 di Lawang Wetan dan 250 Babat Toman," ungkapnya.

Selain itu pada proses pendataan, pihaknya dibantu oleh Kepala Desa (Kades) setempat dalam melakukan pendataan, hal ini dilakukan agar program BSPS tepat sasaran.

Baca: Ajak 3 Istri ke Mall Ustaz Arifin Ilham Pamer Kemesraan, Netter Salut Istri Pertama Kuat Lakukan Ini

"Apabila telah diajukan maka kita akan melakukan kroscek kelapangan dan validasi data. Karena untuk bisa mendapatkan bantuan program BSPS, tidak bisa semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan bupati atau wali kota.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima bantuan," jelasnyas. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved