Pria Ini Nekat Mengendap-endap Masuk Kamar Seorang Ibu Muda, Lalu Lakukan Ini

Pria ini merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, dari Mei 2016 sampai Agustus 2017

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - DM (20), warga Dusun II Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas, ditangkap Polsek Muarabeliti, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 20.30 malam.

Residivis kasus curat ini ditangkap karena kasus serupa dengan korban Desvi Yundra Sapitri (21), seorang ibu rumah tangga yang masih warga sedesanya.

Penangkapan bermula dari laporan korban ke Polsek Muarabeliti dengan dasar Laporan Polisi : LP /B- 20 /III/2018/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 23 Maret 2018.

Baca: Sebut Abdul Somad Ustadz Hoax, Ini 3 Foto Shally Widyasavitri, Ternyata Ini yang Picu Kemarahannya

Baca: Dua Sekawan Spesialis Pencuri Ponsel di Lubuklinggau Diciduk Polisi

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Muarabeliti dipimpin langsung Kapolsek AKP Trisopa Melawijaya langsung bergerak cepat.

Tak sampai 24 jam, pelakunya berhasil diringkus.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, berkat kepiawaian penyelidikan unit Reskrim Polsek Muarabeliti yang menemukan barang bukti dititipkan pelaku di konter HP Desa Rantau Bingin," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muarabeliti AKP Trisopa Melawijaya kepada Sripoku.com, Sabtu (24/3/2018).

Tersangka kasus curat, DM (20), warga Dusun II Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas, ditangkap Polsek Muarabeliti, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 20.30 malam.

Tersangka kasus curat, DM (20), warga Dusun II Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas, ditangkap Polsek Muarabeliti, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 20.30 malam. (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Baca: Kapolres Musirawas Ajak Anggotanya Tebar 1000 Kebaikan di Masjid-Masjid

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan di rumahnya."

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Muarabeliti untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut."

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah di lakukannya," kata AKP Trisopa Melawijaya.

Dikatakan AKP Trisopa Melawijaya, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 09.00 wib.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved