Tahanan Titipan Kejari Ini Kabur dari Lapas Lahat Sejak 16 Februari Lalu. Petugas Lapas Heran

Tidak tahu bagaimana tersangka bisa melarikan diri. Padahal kawat berduri sudah menghiasi bagian atas dinding Lapas.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Tersangka MJK saat diamankan di Mapolres Lahat, usai ditangkap karena mencuri. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - MJK (17), tahanan titipan Kejari Lahat yang kabur dengan cara memanjat dinding tembok Lapas Kelas II A Lahat, Jumat (16/2/2018) lalu, hingga kini masih melenggang bebas.

Pasalnya, warga Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Lahat yang dipenjara dalam kasus pencurian ini hingga kini belum diketemukan.

Pihak lapas sendiri, terus mencari keberadaannya.

"Ya hingga kini kita belum berhasil menangkap kembali.

Namun pencarian dan pengejaran terus dilakukan," terang Kepala Lapas Kelas II A Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, Kamis (1/3/2018).

Sebelumnya, dijelaskan Taufik pihaknya tidak tahu bagaimana tersangka bisa melarikan diri.

Padahal kawat berduri sudah menghiasi bagian atas dinding Lapas.

Ditambah Lapas berada di tengah pusat kota, yang selalu ramai dilalui masyarakat.

“Dia (MJK) kabur memanjat dinding sudut kiri.

Hal ini sudah kita sampaikan pada pimpinan di atas.

Jika tertangkap nanti, kita bisa memberikan atensi pemberatan hukuman,” kata Taufik.

Ditambahkannya, pihaknya sendiri berharap tersangka segera menyerahkan diri.

Pihaknya juga meminta pihak keluarga dan warga untuk membantu mencari dan mengajaknya untuk kembali ke lapas dan menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Ya kita juga minta bantuan kepada keluarga dan warga jika mengetahui keberadaannya untuk dapat melapor," tuturnya.

Sementara itu, Kajari Lahat, Helmi melalui Kasi Pidum, Kristanto Trinoviandri mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar itu.

Saat ini statusnya sudah dinaikan jadi terdakwa.

“Untuk terdakwa ini, tinggal menunggu sidang putusan saja. Sebenarnya dalam minggu ini sidangnya,” terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved