Standardisasi dan Akreditasi Perkuat Daya Saing Produk Inbo
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menekankan perlunya proses standardisasi dan akreditasi produk yang dihasilkan produsen Indonesia.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menekankan perlunya proses standardisasi dan akreditasi produk yang dihasilkan oleh produsen Indonesia.
Hal tersebut bertujuan agar produk tersebut menjadi primadona dan memiliki daya saing tinggi kalangan pasar domestik hingga internasional.
Untuk membina, mengembangkan serta mengoordinasikan kegiatan di bidang standarisasi secara nasional BSN tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam penetapan akreditasi.
"Perlu pembuktian bahwa pihak-pihak yang menerapkannya sudah betul, melalui proses suatu penilaian, dalam terminologi umumnya kita sebut dengan conformity assessment atau disebut juga penilaian kesesuaian. Tata cara penilaian kesesuaian tersebut di antaranya adalah uji laboratorium, inspeksi, sertifikasi, audit, dan lain sebagainya," ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S Achmad dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi di Hotel Novotel, Palembang, Kamis (01/03).
Kukuh melanjutkan proses akreditasi awalnya sukarela. Namun ketika produk yang dihasilkan harus sesuai standar yang berlaku maka wajib melakukan standarisasi.
Selain karena tuntutan kebutuhan masyarakat di lapangan proses akreditasi juga memiliki manfaat untuk menarik kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
"Masyarakat sendiri cenderung lebih memilih produk ber-SNI karena secara kualitas sudah sesuai dengan standar dan hal tersebut juga bisa memperkuat daya saing dengan produk sejenis namun belum terstandarisasi," tambah Kukuh.
Selain menjelaskan tentang proses standarisasi, pada kesempatan itu pula, Kukuh juga memaparkan mengenai kebijakan baru terkait standarisasi dan penilaian kesesuaian.
Salah satunya adalah telah diterbitkannnya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025 : 2005.
Terkait hal tersebut, Asia Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Internasional Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mensyaratkan semua laboratorium yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025 : 2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020.
"Berkaitan dengan hal tersebut, KAN menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025 : 2017 sebagai syarat akreditasi laboratorium oleh KAN," terang Kukuh.
Kebijakan terbaru tersebut, lanjut Kukuh tidak jauh berbeda seperti sebelumnya, hanya revisi stadarisasi.
"Memang berubah tapi konten 90% masih sama, hanya format penulisan yang berbeda. ISO/IEC 17025 : 2005 digantikan oleh ISO/IEC 17025 : 2017" lanjut Kukuh.
Untuk kebijakan KAN tentang tata cara penyesuaian pemusnahan persyaratan akreditasi laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi dari SNI ISO/IEC 17025 : 2008 ke ISO/IEC 17025 : 2017.
Terdapat empat kebijakan yang dipaparkan oleh Kukuh.