Pemilihan Gubernur Sumsel
Karena Hal ini, 57.539 Pemilih di Kabupaten Musirawas Terancam tak Bisa Nyoblos di Pilgub Sumsel
Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh PPDP di Kabupaten Musirawas untuk pemi
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Odi Aria Saputra
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh PPDP di Kabupaten Musirawas untuk pemilihan Gubernur Sumsel 2018 sudah rampung. Global gambaran sementara hasil coklit di 14 kecamatan meliputi 840 TPS, jumlah pemilih yang dilakukan pencentangan di formulir a-kwk, sebanyak 306.958.
Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas Dasril Ismail mengatakan, dari hasil coklit yang dicentang sebanyak 306.958 pemilih tersebut, pemilih yang cocok datanya sebanyak 242.858 orang.
Kemudian pemilih yang diubah data, misal nama dan tanggal lahir salah itu sebanyak 6.560 orang. Lalu pemilih baru yang belum masuk di formulir a-kwk sebanyak 39.673 orang.
Selanjutnya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret sebanyak 57.539 orang dan pemilih non ktp elektronik sebanyak 8.158 orang.
Dijelaskan, untuk pemilih yang masuk kategori TMS sebanyak 57.539 orang, antara lain karena yang bersangkutan tidak ditemukan dilokasi pencoklitan.
Seperti sudah meninggal dunia, pindah tempat, jadi anggota TNI-Polri, gangguan jiwa. Dan pemilih TMS ini cukup banyak pula disebabkan karena terdata berdomisili di TPS yang berbeda dengan TPS dilokasi coklit.

"Contoh misalnya yang bersangkutan terdata di TPS 1, tapi domisilinya di TPS 5. Nah untuk di TPS 1 namanya dicoret atau TMS, lalu dimasukkan dalam pemilih baru di TPS 5.
Makanya, antara pemilih TMS sebanyak 57.539 orang dengan pemilih baru sebanyak 39.673 orang itu, selisihnya tak terlalu jauh.
Karena pemilih yang TMS bisa terjadi sebagai pemilih baru di TPS berbeda," papar Dasril Ismail.
Dikatakan, data hasil coklit ini merupakan gambaran sementara laporan global yang dilakukan oleh PPDP se Kabupaten Musirawas.
Data ini akan diplenokan ditingkat PPS terlebih dahulu yang tahapannya tanggal 5-13 Maret 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pleno ditingkat PPK yang akan dimasukkan langsung ke sistem data pilih oleh operator PPK, dimana tahapannya dari tanggal 4-19 Maret 2018.
Dilanjutkan, setelah pleno ditingkat KPU Kabupaten Musirawas maka akan diteruskan ke KPU Propinsi Sumsel. Hasil coklit ini akan ditetapkan oleh KPU Propinsi Sumsel untuk dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) yang akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur Sumsel 2018.

Setelah itu diturunkan kembali ke KPU Kabupaten Musirawas, berjenjang hingga ketingkat PPS dan akan ditempelkan ditempat umum selama sepuluh hari.
"Silahkan nantinya masyarakat atau pihak berkepentingan melihat DPS tersebut.
Silahkan dicek nanti akan dilakukan perbaikan.
Setelah proses berjalan, maka akan balik lagi ke KPU Propinsi untuk ditetapkan jadi daftar pemilih tetap (DPT)," kata Dasril Ismail.