Tahun 2018, BNNK Muaraenim Rawat 14 Pengguna Narkoba
elama bulan Januari - Pebruari 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muaraenim telah merehab sebanyak 14 orang pengguna narkoba.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- -Selama bulan Januari - Pebruari 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muaraenim telah merehab sebanyak 14 orang pengguna narkoba.
"Ada yang kita rawat sendiri ada juga yang kita kirim ke Palembang, Lampung dan Lido Bogor," ujar Kepala BNNK Muaraenim Ika Wahyu Hindaryati di dampingi Kasi Rehabilitasi BNNK Sugeng Riyadi SKM, Senin (26/2/2018).
Menurut Ika, dari data residen di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Klinik Pratama Ika Mandiri BNNK Muaraenim, terhitung dari bulan Januari 2018 sampai per tanggal 26 Februari 2018, ada sebanyak 14 orang residen yang terdiri dari Voluntary (sukarela) enam orang dan Compulsary (serahan kepolisian)sebanyak delapan orang.
Untuk yang direhabilitasi rawat jalan di klinik Pratama IPWL Ika Mandiri BNNK Muaraenim berjumlah lima orang. Sedangkan yang direhabilitasi Rawat Inap Masyarakat di Palembang sebanyak lima orang dan yang direhabilitasi rawat inap di BNN di Lampung dan Lido Bogor ada tiga orang.
Kemudian untuk yang melakukan tes urine secara sukarela pada bulan Januari 2018, sebanyak 35 orang guru untuk keperluan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan 10 orang dari swasta untuk melamar pekerjaan. Sedangkan pada bulan Februari 2018 per tanggal 26 Februari sebanyak enam orang dari kalangan swasta.
Dikatakan Ika, para pengguna yang direhab tersebut umumnya mereka melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi.
Karena masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaporkan diri, khususnya pengguna narkoba jika ingin direhab, apalagi jika masih pelajar dan mahasiswa. Sebab didalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dijelaskan bahwa pengguna narkoba yang usia di bawah umur, maka orang tuanya wajib melapor ke puskesmas, rumah sakit atau BNN.
Selanjutnya mereka akan difasilitasi ke rumah sakit untuk direhabilitasi, bukan diproses hukum.
"Kita minta kepada masyarakat, jika mendapatkan seseorang pengguna atau bandar narkoba bisa melaporkan ke BNNK Muaraenim," ujar Ika.
Untuk itu, kata Ika, pihaknya berharap agar masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Di samping sadar untuk melaporkan diri untuk direhab karena tujuannya untuk menyelematkan diri sendiri dan keluarga agar bebas dari narkoba.(ari)