Diduga Berkata kasar dan Lakukan Pengancaman, Pengacara Defi Sepriadi SH Disidang Kode Etik
Diduga telah berkata kasar dan melakukan pengancaman, seorang advokat muda bernama Defi Sepriadi SH harus menjalani sidang kode etik
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Diduga telah berkata kasar dan melakukan pengancaman, seorang advokat muda bernama Defi Sepriadi SH harus menjalani sidang kode etik di Kantor DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palembang, Jumat (9/2/2018) sore.
Lisa Merida SH bertindak selaku pengacara pengadu (Bapak Dian Utama) melaporkan kode etik lantaran menilai Defi Sepriadi SH sudah melakukan profesinya tanpa etika advokat yang sudah berlebihan.
"Bermula dari pembangunan kos-kosan klien saya (Bapak Dian Utama) di Jl Kebun Bunga Lr Mekar Sari bermasalah Ibu Hj Saniyem (tetangga) mulai dipermasalahkan bulan Februari 2017. Defi muncul. Sebelum muncul antar klien sudah sepakat bermusyawarah untuk berdamai," ungkap Lisa Merida SH.
Lisa juga menyebut terlapor dinilai telah menakut-nakuti keluarga kliennya dengan berkata, "Kamu nih kurang ajar. Kamu dak menghargoi aku Defi Sepriadi sebagai pengacaranya Ibu Saniyem. Kamu nih bangun kos-kosan ado Izin lingkungan dak, IMB, izin tentanggo dak. Kalo dak katek bangunan ini biso kurobohke. Hei kamu tahu dak pagar yang di samping rumah aku, aku yang merobohkannyo."
Akibatnya keluarga pengadu, Dian Utama ketakutan bahkan isterinya stres hingga berobat ke psikiater di RSJ Ernaldi Bahar.
Kemudian keluara Dian Utama ini dimintai uang Rp 30 juta dengan alasan uang kompensasi. Uang pun dikasih. Kemudian minta lagi Rp 150 juta.
"Karena permintaan yang kedua tidak dipenuhi, Defi membuat surat ke Walikota, Camat, Lurah, tempat mengajar istri Pak Dian Utama, dan anaknya di PLN Telanaipura. Turunlah Pol PP dan kecamatan ke lokasi. Setelah dicek tidak masalah, Defi mengatakan kau kurang ajar. Aku beli perkara di pengadilan akan memisahkan kehidupan kamu sampai kapanpun. Dijawab Pak Dian silahkan kita sama-sama mengajukan laporan di kepolisian. Laporan siapa yang diterima. Kau apo aku. Kita lihat saja nanti. Kalimat itu tidak pantas diucapkan oleh pengacara melanggar kode etik advokat. Dan itu dibuktikan dalam gugatan perdata. Defi ngajukan 1 gugatan. Hj Saniyem 3, dua diantaranya ditolak," beber Lisa.
Lisa juga mengajukan gugatan kode etik ini karena selama diperiksa penyidik, Defi Sepriyadi bersikap arogan. Atas laporan itu dia sudah ditetapkan tersangka atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan pemerasan.
"Insya Allah dalam waktu dekat p21. Sementara Defi melaporkan Pak Dian ditolak," kata Lisa.
Defi dari Kantor Hukum Defi Iskandar selaku terlapor maupun kuasa hukumnya M Wisnu Oemar SH membantah ataa tudingan pengadu dan mengaku tidak melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.
"Kami dilaporkan kode etik Peradi. Saya jelaskan saya tidak pernah melakulan yang dituduhkan. Dan tadi telah kami sampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi saya minta dihadirkan saksi dari pengadu yang katanya saya telah memaki pengadu dan minta dibuktikan di persidangan," kata Defi.
M Wisma Oemar SH selaku pengacara Defi mengatakan bahwa pengaduan dari pengadu dinilai telah melebar karena sudah bukan masalah profesi tapi sudah masuk ke ranah upaya hukum yang dilakukan saudara Defi dalam membela kliennya.
"Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak saat diadukan kepada Defi 12 Februari 2017 pengadu mengatakan Defi kamu kurang ajar. Defi tidak pernah mengatakan hal sedemikian. Polresta menetapkan Defi sebagai tersangka. Diduga itu kriminalisasi profesi advokat. Ini ditentang sangat mengkerdilkan advokat. Semua yang diadukan sesuai dengan kuasa yang dikuasakan kliennya Saniyem. Kami mohon agar hakim yang mengadili agar bertindak adil jangan terpengaruh dari dugaan dramtisir bersumpah demi Allah demi rasulullah. Akan kita buktikan di persidangan siapa yang bersalahm Siapa yang munafik siapa yang menjalankan profesi dengan benar dengan etika profesi advokat. Apalagi dia advokat muda," papar Wisnu Oemar.
Sidang kode etik tertutup ini dipimpin Yustinus Joni SH bersama anggota lainnya dalam agenda menghadirkan pengadu dan teradu merupakan sidang baru pertama kali menyerahkan bukti bukti. (Abdul Hafiz)